TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Setelah menungguh dua tahun, akhirnya mantan Bupati Bolaang Mongondow dua periode Marlina Moha Siahaan (MMS) diserahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Polres Senin (1/6) sekitar pukul 08.30 wita.
MMS diserahkan ke Kejaksaan oleh Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh dan Kanit Tipikor Aipda Poldi Sihotang serta dikawal sejumlah aparat dari Polres. Setelah diserahkan langsung diterima oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus).
Penyerahan MMS ke Kejaksaan juga diantar sejumlah keluarga, kerabat serta pengacaranya. Selain itu tampak putra kesayangan MMS Aditya Anugerah Moha (ADM) turut mendampingi.
MMS langsung digiring ke ruangan Pidana Khusus (Pidsus) guna dilakukan pemeriksaan lanjutan secara tertutup. Selama hampir empat jam diperiksa Ketua DPD II Golkr Bolmong itu akhirnya keluar dari ruangan.
“Tentu selaku warga negara yang taat hukum menghargai proses hukum,” kata MMS dan langsung meninggalkan kantor Kejaksaan.
Informasi yang didapat, MMS ditangkap di Jakarta oleh penyidik Polres Bolmong Sabtu (29/5) saat berbelanja di salah satu swalayan. MMS dibawa ke Manado dan masih menginap satu malam di rumahnya di Desa Tateli Kecamatan Pineleng Manado, kemudain langsung ke Kotamobagu.
MMS sendiri terjerat kasus Korupsi TPAPD tahun anggaran 2009- 2010 lalu, waktu ia menjabat sebagai Bupati Bolmong. Bahkan, sejumlah bawahannya, ikut terlibat hingga sudah menjalani vonis. Terakhir, mantan Sekda Bolmong Ferry Sugeha dan Sekda Farid Asimin sementara dalam proses sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Has)