TOTABUAN.CO — Mahkamah Konstitusi (MK) meluncurkan museum Pusat Sejarah Konstitusi. Museum ini ditujukan sebagai pusat dokumentasi mengenai sejarah perjalanan konstitusi Indonesia.
“Konstitusi merupakan sistem penyelenggaraan negara menuju ruang-ruang sejarah tak boleh dilupakan,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva dalam peluncuran Pusat Sejarah Konstitusi di Jakarta, Jumat (19/12).
Hamdan menerangkan MK masih berusia 11 tahun dan masih muda dibanding lembaga negara lainnya. Meski demikian, kata dia, MK telah berperan penting dalam sejarah perkembangan konstitusi yang dituntut untuk semakin modern.
Selain itu, Hamdan berharap Pusat Sejarah Konstitusi dapat menjadi media peningkatan pengetahuan dan kesadaran bagi masyarakat dalam berkonstitusi. Sehingga, menurut dia, tugas MK dalam mengawal konstitusi dapat mudah berjalan karena didukung oleh masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi.
“Harapan selanjutnya muncul partisipasi warga negara dalam membangun bangsa,” ungkap dia.
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengatakan Pusat Sejarah Konstitusi berlokasi di lantai lima dan enam gedung MK. Museum ini dibagi menjadi delapan zona.
Delapan zona tersebut yaitu zona pra kemerdekaan, zona kemerdekaan, zona undang-undang dasar 1945, zona konstitusi RIS, zona UUD sementara 1950, zona kembali ke UUD 1945, zona perubahan UUD 1945, zona mahkamah konstitusi.
“Pembangunan ini dibiayai APBN 2013 dan dilanjutkan dengan APBN 2014 sebesar Rp 24 miliar. Pembangunan Pusat Sejarah Konstitusi ini melibatkan tim pakar yang terdiri dari para ahli ketatanegaraan,” ungkap dia.
Pusat Sejarah Konstitusi ini diresmikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai simbol peresmian, Presiden Jokowi menandatangani sebuah prasasti yang terletak di pintu masuk museum.Mahkamah Konstitusi (MK) meluncurkan museum Pusat Sejarah Konstitusi. Museum ini ditujukan sebagai pusat dokumentasi mengenai sejarah perjalanan konstitusi Indonesia.
“Konstitusi merupakan sistem penyelenggaraan negara menuju ruang-ruang sejarah tak boleh dilupakan,” ujar Ketua MK Hamdan Zoelva dalam peluncuran Pusat Sejarah Konstitusi di Jakarta, Jumat (19/12).
Hamdan menerangkan MK masih berusia 11 tahun dan masih muda dibanding lembaga negara lainnya. Meski demikian, kata dia, MK telah berperan penting dalam sejarah perkembangan konstitusi yang dituntut untuk semakin modern.
Selain itu, Hamdan berharap Pusat Sejarah Konstitusi dapat menjadi media peningkatan pengetahuan dan kesadaran bagi masyarakat dalam berkonstitusi. Sehingga, menurut dia, tugas MK dalam mengawal konstitusi dapat mudah berjalan karena didukung oleh masyarakat yang memiliki kesadaran tinggi.
“Harapan selanjutnya muncul partisipasi warga negara dalam membangun bangsa,” ungkap dia.
Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar mengatakan Pusat Sejarah Konstitusi berlokasi di lantai lima dan enam gedung MK. Museum ini dibagi menjadi delapan zona.
Delapan zona tersebut yaitu zona pra kemerdekaan, zona kemerdekaan, zona undang-undang dasar 1945, zona konstitusi RIS, zona UUD sementara 1950, zona kembali ke UUD 1945, zona perubahan UUD 1945, zona mahkamah konstitusi.
“Pembangunan ini dibiayai APBN 2013 dan dilanjutkan dengan APBN 2014 sebesar Rp 24 miliar. Pembangunan Pusat Sejarah Konstitusi ini melibatkan tim pakar yang terdiri dari para ahli ketatanegaraan,” ungkap dia.
Pusat Sejarah Konstitusi ini diresmikan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebagai simbol peresmian, Presiden Jokowi menandatangani sebuah prasasti yang terletak di pintu masuk museum.
sumber : merdeka.com