TOTABUAN.CO — Seorang pelamar CPNS Pemprov Kaltara tersandung kasus narkoba. Pihak Pemprov Kaltara memastikan akan mencoretnya atau menggagalkan pelamar CPNS tersebut.
Untuk diketahui, tertungkapnya seorang pelamar CPNS Pemprov Kaltara tersandung kasus narkoba berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan penyidik Polres Bulungan terhadap tersangka DK. Pria itu ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bulungan di rumah kontrakan di Gang Buana Maspul RT 25 Jalan Sengkawit Tanjung Selor karena kepemilikan sabu seberat 1,35 gram Kamis (9/10) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Kepada penyidik, DK mengaku termasuk mengikuti tes kompetensi dasar (TKD) yang merupakan rangkaian seleksi CPNS Pemprov Kaltara.
Sekretaris Provinsi Kaltara, H.Badrun mengatakan, jika pelamar CPNS terlibat kasus narkoba dipastikan akan dicoret.
“Jika dia lulus pun dia akan gugur dengan sendirinya. Ini jelas gagal 100 persen,” tegasnya.
Menurut Badrun, bagi calon peserta pegawai negeri sipil yang tersandung hukum atau telah cacat hukum maka akan dihentikan prosesnya sebagai peserta. Karena di awal penerimaan dan persyaratan tes CPNS tersebut sudah jelas bagi peserta memiliki cacat hukum secara otomatis tidak dapat masuk sebagai CPNS.
“Sesuai administrasi yang harus dipenuhi sebelum mendaftar, tetapi apabila salah satu tak terpenuhi tentu sudah gagal,” tandasnya
Sumber: jpnn.com