TOTABUAN.CO — Kabar tak sedap mengenai Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyeruak dari Aceh. Menteri nyentrik itu dikabarkan menguasai Pulau Sevelak tanpa prosedur alias di bawah tangan.
Kini Pemkab Simeulue mempertanyakan ke pemerintah pusat tentang bisnis Susi di pulau milik pemerintah tersebut.
Pulau Sevelak berada di wilayah administrasi Kecamatan Teupah Barat. Pulau Sevelak merupakan salah satu pulau di wilayah Kecamatan Teupah Barat yang diperkirakan seluas 500 meter persegi.
Pulau yang kini berubah nama menjadi Pulau Susi itu ditumbuhi pohon kelapa dan pohon liar serta dikelilingi batu karang. Kini pulau tersebut menjadi pulau pribadi yang digunakan untuk bisnis oleh Susi.
Pulau Sevelak yang sebelumnya tidak dihuni dan saat ini telah dihuni karyawan Susi itu dapat dijangkau dari dua desa terdekat, yakni Desa Salur dan Desa Lasengalu, serta dari sejumlah desa lainnya dengan waktu tempuh perjalanan laut kurang dari dua jam.
Penjualan pulau yang dilarang itu kini bermasalah. Jual beli Pulau Sevelak antara Susi Pudjiastuti, pengusaha lobster yang kini menjadi anggota kabinet Jokowi-JK, terjadi sekitar 2007. Jual beli tersebut tidak diketahui dan sempat dilarang aparat Desa Salur, Kecamatan Teupah Barat.
Jual beli tersebut diduga terjadi di bawah tangan karena tidak ada seorang pun aparat dari tingkat desa, kelurahan, dan kecamatan yang merasa mengizinkan jual beli pulau tersebut.
Persoalan sistem administrasi penjualan dan status Pulau Sevelak yang kini dikenal sebagai pusat pengembangbiakan lobster dan bisnis pesawat menjadi tanda tanya besar di jajaran pemerintahan desa, kecamatan, dan kabupaten.
Mantan Kades Salur Sumardi yang dihubungi Rakyat Aceh (Grup JPNN) pada Rabu (12/11) mengaku sempat melarang jual beli pulau tersebut. Bahkan, kata Sumardi, hingga kini tidak diketahui proses jual beli antara Jamal dan Susi Pudjiastuti. Jamal adalah warga yang sebelumnya mendiami pulau itu.
”Dulunya saya sudah melarang, tahu-tahu Pulau Sevelak itu sudah menjadi milik Bu Susi. Tidak ada sepotong surat pun yang kami tanda tangani maupun yang kami proses sampai saya tidak lagi menjabat Kades,” kata Sumardi.
Bahkan, dia menduga proses itu telah melangkahi administrasi tingkat desa yang diselewengkan kedua pihak, yakni mendiang Jamal yang berstatus warga Desa Salur dan Susi Pudjiastuti. Namun, dia mengaku tidak tahu apakah Susi mengurus jual beli itu di tingkat kecamatan dan kabupaten.
”Saya kira antara mendiang Jamal dan Bu Susi sudah mengurus di kecamatan dan kabupaten. Sehingga, mungkin mereka tidak perlu proses di tingkat desa. Itu aneh, karena Jamal itu warga Desa Salur,” imbuh Sumardi.
Dia juga mengaku, Pulau Sevelak telah berubah status dari pemilik area menjadi milik Susi pribadi. Karena itu, kini Sevelak tak bisa dikunjungi orang luar, selain karyawan Susi. Bahkan, warga Desa Salur enggan mengunjungi pulau itu karena kini telah dibangun beberapa landasan helikopter.
Sekretaris Desa (Sekdes) Salur Arifudin yang dihubungi Rakyat Aceh Rabu mengungkapkan juga tak mengeluarkan izin jual beli pulau untuk Susi. ”Sampai saat ini saya tidak tahu sistem kepemilikan pulau itu, apakah telah dijual, disewakan, atau dikontrakkan. Yang jelas, pulau tersebut bukan lagi milik warga Desa Salur, tapi telah menjadi milik Susi. Sehingga kami sering menyebut Pulau Susi,” kata Arifudin.
Dia juga menengarai proses jual beli Pulau Sevelak tidak diketahui pihak Desa Salur, tapi melibatkan pihak kecamatan dan pihak Pemkab Simeulue sehingga mulus.
”Saya kira bisa mulus proses jual beli itu, mungkin ada keterlibatan dari tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten sehingga kami dilangkahi tanpa pemberitahuan kepada kami. Nyatanya sudah dijual keluarga dari pemilik awal, almarhum Jamal tidak lagi menggarap di sana. Padahal, dulunya mereka yang menggarap kebun di sana. Tapi, saat ini hanya karyawan Susi yang ke sana,” tegas Sekdes.
Bukan hanya aparat desa, aparat berwajib juga tidak tahu bahwa Pulau Sevelak itu telah dijual. ”Tidak ada satu berkas pun yang ada sama kami tentang pulau itu telah menjadi milik Bu Susi. Kapan dijualnya, atau apakah disewakan atau tidak, saya tidak tahu sedikit pun,” kata Kapolsek Teupah Barat Aiptu Mulfitri yang ditemui Rakyat Aceh Rabu.
Padahal, menurut dia, seharusnya status dan sistem pengelolaan pulau yang diduga telah dijual itu harus jelas.
Bagaimana proses jual belinya? Kalaupun Sevelak disewakan atau dikontrakan, prosesnya juga harus jelas. ”Supaya bila terjadi hal-hal yang tak diinginkan di kemudian hari, pihak aparat berwajib dapat mengantisipasi,” ujar Mulfitri.
Tudingan adanya dugaan kongkalikong dalam jual beli pulau terhadap pihak kecamatan dan kabupaten dibantah Mantan Camat Teupah Barat Zulfadli Abidin yang dihubungi terpisah oleh Rakyat Aceh Selasa (11/11).
”Kami tidak terlibat apa pun dalam proses jual beli pulau itu. Bagaimana sistemnya antara pemilik dan Susi, itu tidak ada sama sekali,” tegas dia.
Bahkan, Zulfadli menjelaskan sempat memanggil dan memperingatkan Jamal bahwa Pulau Sevelak dilarang untuk diperjualbelikan. Pihak kecamatan saat itu, kata dia, melarang keras penjualan pulau tersebut. Kok tahu-tahu status kepemilikan pulau itu berubah?
”Dari dulu saya bersikukuh tidak mengizinkan pulau itu dijual. Jika itu dijual, tentu surat-surat administrasinya harus melalui kecamatan. Tapi, sampai saya tidak lagi menjabat camat, tidak ada satu pun surat akta jual beli yang kami keluarkan untuk kedua belah pihak,” tandas Zulfadli.
Bahkan, dia mengaku heran dan tidak mengetahui proses jual beli antara Jamal yang meninggal pada 2013 dan Susi. Akibatnya, Pulau Sevelak dikuasai Susi Pudjiastuti. Kedoknya, pulau itu digunakan sebagai tempat penangkaran dan pengembangbiakan lobster.
Zulfadli juga menyarankan Rakyat Aceh supaya melacak dan mempertanyakan kepada mantan Bupati Simeulue Drs H Darmili terkait sistem pengolahan dan perubahan administrasi sehingga pulau itu dimiliki menteri Susi.
Ternyata Darmili juga tidak mengetahui status penguasaan pulau itu, yakni dibeli, disewa, atau dikontrakkan.
”Saya tidak tahu sistem pengolahan Pulau Sevelak. Kalau dijual, disewakan, atau dikontrakkan, itu saya tidak mengetahui. Mungkin yang mengetahui camat yang lama,” kata Darmili.
Senada, Bupati Simeulue Drs H Riswan N.S. mengaku tak tahu-menahu tentang kepemilikan pulau tersebut.
”Kalau sistem kepemilikan Pulau Sevelak itu, saya tidak tahu. Itu terjadi prosesnya pada pemerintahan yang lama. Apakah disewakan, dikontrakkan, atau dijual, itu saya tidak tahu apa-apa,” tandas Riswan.
Namun, Riswan mengingatkan, jual beli pulau pribadi tersebut tidak dibenarkan dan sangat dilarang. Dia malah menyebut itu sebagai pelanggaran. ”Tidak dibenarkan pulau-pulau dijual dan itu pelanggaran hukum,” tegas Riswan.
Susi Pudjiastuti sendiri pernah menyinggung soal pulau tersebut, saat rapat dengan DPD RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/110.
“Sampai sekarang saya tak merasa memiliki pulau tersebut. Memang waktu itu saya pernah membangun masjid di sana, kemudian saya diberikan pulau. Tapi saya tak pernah tinggal di pulau itu,” ungkap Susi saat itu.
Oleh dia pulau itu hanya dimanfaatkan untuk budidaya lobster. Bibit lobster dia biakkan di situ lalu dipanen dan sisanya ada yang dilepas. Memang, selain pemilik Susi Air dirinya pernah merintis usaha makanan laut.
sumber : jpnn.com