Meninggalnya Tahanan, Praktisi Hukum: Ini Murni Pelanggaran

Muhamad Zakir Rasyidin SH
Muhamad Zakir Rasyidin SH
Muhamad Zakir Rasyidin SH

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Meninggalnya satu tahanan yang diduga meninggal di sel tahanan, memancing reaksi para praktisi hukum. Hal ini bertolak belakang dengan slogan dari lembaga Kepolisian di lingkup jajaran Polres Bolmong yakni sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat.

“Pelindung, Pengayom dan pelayanan masyarakat jangan hanya jadi slogan dan tulisan,” kata Praktisi hukum. Muhamad Zakir Rasyidin.

Bacaan Lainnya

Dia menilai, kasus meninggalnya salah satu tahanan dalam kondisi yang tidak wajar, merupakan  murni tindakan  pelanggaran hukum yang tertuang dalam hukum acara pidana yang dikenal dengan istilah, praduga tak bersalah.

“Artinya tidak ada satupun warga negara yang telah melakukan pelanggaran hukum divonis bersalah selama belum ada keputusan hakim yang mengikat atas perkara tersebut,”kata Zakir.

Nah dalam kasus ini lanjutnya, dia melihat sepertinya asas itu tidak digunakan lagi. Sehingga, barangkali Protab yang semestinya harus prosedural juga tidak terlaksana dengan baik.

“Kejadian ini sungguh mengerikan. Karena  Kepolisian tidak mampu memberikan jaminan rasa aman bagi pelaku kejahatan.” tuturnya.

Dia mengaku akan siap untuk mengawal kasus ini ke Komnas HAM. Sebab dari beberapa bukti foto yang ada, sudah terjadi pemberlakuan, tidak wajar terhadap tahanan. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses