TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –Satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Bolmong, akhirnya menahan AG warga Kelurahan Gogagoman dan HA , warga Desa Bintau Kecamatan Passi Barat.
Keduanya ditahan oleh penyidik Reskrim Polres, terkait dugaan penipuan rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilaporkan beberapa waktu lalu. AG dan HA dilapor oleh beberapa orang korban yang telah diminta uang puluhan juta untuk dijadikan sebagai PNS. Namun, uang sudah diserahkan, janji untuk menjadi PNS tak kunjung tiba.
Modus mereka terbilang rapih.Karena, HA mengaku sebagai staf di BKN. Sedangkan AG berpean mencari korban. Dari aksi yang dijalankan, mereka berhasil mengumpulkan uang 74 juta rupiah. Sebab dari permintaan kepada korban, bervariasi mulai dari 12 juta hingga 20 juta.
“ Setelah dicek ternyata AG adalah seorang guru Sekolah Dasar (SD). Sedangkan HA, hanya sebagai Cleaning Service di BKN Pusat,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, keduanya telah ditahan. AG ditahan di Polres Bolmong, sedangkan HA dititipkan sementara di rumah tahanan (Rutan) Kotamobagu. (Has)