TOTABUAN.CO MANADO—Mantan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ferry Sugeha divonis 1 tahun penjara oleh Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Manado dalam sidang putusan terkait kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa (TPAPD). Selain vonis 1 tahun, Fery harus membayar denda Rp 50 juta.
Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis Hakim Veralynda Lihawa, Djainuddin Karanggusi dan Arizone Megajaya dengan Panitera Pengganti (PP) Wistof ‘Anto’ RZ Senin (1/12/2014).
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, berupa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, baik menguntungkan diri sendiri, orang lain, koorporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dan kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.
“Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar Lihawa.
Atas vonis tersebut, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyatakan sikapnya, dengan masih pikir-pikir menerima vonis atau menyatakan banding.
Diketahui, terdakwa sebelumnya dituntut 18 bulan penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Ivan Bermuli. Terdakwa terseret dalam kasus ini karena adanya penyerahan uang dana TPAPD Kabupaten Bolmong senilai Rp 1 Miliar oleh Mursid Potabuga waktu itu selaku Kabag Pemdes (PPTK), kepada Marlina Moha Siahaan (MMS) yang saat itu menjabat sebagai bupati, kata Ivan.
Sumber: Sulut Expres