TOTABUAN.CO BOLMONG—Setelah Ikram Lasingaru divonis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas kasus korupsi tunjangan pendapatan aparat desa (TPAPD) di kabupaten Bolaang Mongondow, kini giliran Feri Sugeha. Mantan sekretaris daerah (Sekda) itu, Senin (13/10/2014) dihadirkan dalam sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Manado.
Jaksa penuntun umum (JPU) Ivan Bermuli usai mengikuti sidang mengatakan, sidang yang digelar itu baru sidang tuntutan. Untuk tuntutan kata Ivan, yakni, 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Pasal yang dituntut yakni pasal 3 uu no 31 tahun 1999 Jo uu no 20 tahun 2011 tentang pemberantasn tindak pemberantas korupsi,”kata Ivan saat dikonfirmasi.
Mantan sekda era Marlina Moha Siahaan (MMS) itu, kini masih menjadi tahanan Kejaksaan. Dia diserahkan penyidik Polres karena berkas pemeriksaan sudah P21 beberapa waktu lalu. Kini masih ada tersangka lagi yang berkas saudah P21 yakni FA alias Farid dan MMS alias Marlina. (Has)