• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juni 10, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mantan Sekda Bolmong Dituntut 1.6 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
13 Oktober 2014
in Hukrim
0
Sof dan Jem Masih Ditunggu Dikasus Dana MaMi

Foto ilustrasi sidang

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto ilustrasi sidang
Foto ilustrasi sidang

TOTABUAN.CO BOLMONG—Setelah Ikram Lasingaru divonis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas kasus korupsi tunjangan pendapatan aparat desa (TPAPD) di kabupaten Bolaang Mongondow, kini giliran Feri Sugeha. Mantan sekretaris daerah (Sekda) itu, Senin (13/10/2014) dihadirkan dalam sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Manado.

Jaksa penuntun umum (JPU) Ivan Bermuli usai mengikuti sidang mengatakan, sidang yang digelar itu baru sidang tuntutan. Untuk tuntutan kata Ivan, yakni, 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Pasal yang dituntut yakni pasal 3 uu no 31 tahun 1999 Jo uu no 20 tahun 2011 tentang pemberantasn tindak pemberantas korupsi,”kata Ivan saat dikonfirmasi.

Mantan  sekda era Marlina Moha Siahaan (MMS) itu, kini masih menjadi tahanan Kejaksaan. Dia diserahkan penyidik Polres karena berkas pemeriksaan sudah P21 beberapa waktu lalu. Kini masih ada tersangka lagi yang berkas saudah P21 yakni FA alias Farid dan MMS alias Marlina. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Tunda Penambahan, Komisi di DPR Tetap Sebelas

Next Post

Lima pengedar ditangkap bersama 678 gram sabu-sabu

Next Post
Lima pengedar ditangkap bersama 678 gram sabu-sabu

Lima pengedar ditangkap bersama 678 gram sabu-sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal
Kotamobagu

RSB Bantah Dituding Main Tambang Ilegal

by Redaksi
9 Juni 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU--Akhir -akhir ini nama Revan Syahputra Bangsawan (RSB) ramai diberitakan disejumlah media online. Di sejumlah media daring, RSB dituding...

Read moreDetails
𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

5 Juni 2025
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.