• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mantan Sekda Bolmong Dituntut 1.6 Bulan Penjara

Redaksi by Redaksi
13 Oktober 2014
in Hukrim
0
Sof dan Jem Masih Ditunggu Dikasus Dana MaMi

Foto ilustrasi sidang

0
SHARES
31
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Foto ilustrasi sidang
Foto ilustrasi sidang

TOTABUAN.CO BOLMONG—Setelah Ikram Lasingaru divonis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas kasus korupsi tunjangan pendapatan aparat desa (TPAPD) di kabupaten Bolaang Mongondow, kini giliran Feri Sugeha. Mantan sekretaris daerah (Sekda) itu, Senin (13/10/2014) dihadirkan dalam sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Manado.

Jaksa penuntun umum (JPU) Ivan Bermuli usai mengikuti sidang mengatakan, sidang yang digelar itu baru sidang tuntutan. Untuk tuntutan kata Ivan, yakni, 1 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Pasal yang dituntut yakni pasal 3 uu no 31 tahun 1999 Jo uu no 20 tahun 2011 tentang pemberantasn tindak pemberantas korupsi,”kata Ivan saat dikonfirmasi.

Mantan  sekda era Marlina Moha Siahaan (MMS) itu, kini masih menjadi tahanan Kejaksaan. Dia diserahkan penyidik Polres karena berkas pemeriksaan sudah P21 beberapa waktu lalu. Kini masih ada tersangka lagi yang berkas saudah P21 yakni FA alias Farid dan MMS alias Marlina. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Tunda Penambahan, Komisi di DPR Tetap Sebelas

Next Post

Lima pengedar ditangkap bersama 678 gram sabu-sabu

Next Post
Lima pengedar ditangkap bersama 678 gram sabu-sabu

Lima pengedar ditangkap bersama 678 gram sabu-sabu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Penjual Miras Tanpa Izin Jadi Tersangka
Kotamobagu

Tiga Penjual Miras Tanpa Izin Jadi Tersangka

by Redaksi
7 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Peraturan...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong–BPTD Sulut Komit Percepat PJU dan Transportasi Umum

Pemkab Bolmong–BPTD Sulut Komit Percepat PJU dan Transportasi Umum

7 November 2025
Pemkot Kotamobagu Terjunkan 12 Personel TRC Bantu Warga di Muntoi dan Lobong

Pemkot Kotamobagu Terjunkan 12 Personel TRC Bantu Warga di Muntoi dan Lobong

6 November 2025
Inilah 14 Cabor yang Akan Diikuti KONI Bolmong di Porprov XII Sulut 2025

Inilah 14 Cabor yang Akan Diikuti KONI Bolmong di Porprov XII Sulut 2025

6 November 2025
Dekranasda Bolmong Belajar ke Bitung, Dorong Produk Lokal

Dekranasda Bolmong Belajar ke Bitung, Dorong Produk Lokal

6 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.