TOTABUAN.CO HUKRIM – Penyidik dari unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) melakulan pemeriksaan terhadap mantan Dirut PDAM Bolmong Hasni Wantasen Rabu (21/3). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM.
Pemeriksaan terhadap Hasni, dilakukan sejak pukul 09:00 pagi hingga pukul pukul 12:00 WITA. Pemeriksaan terhadap Hasni, dilakukan di ruang unit IV Tipidkor secara tertutup.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang sudah dilakukan awal.
Dimana menurut Hanny sejumlah pegawai PDAM Bolmong sebelumnya sudah diperiksa temasuk Kabag Keuangan PDAM Muhamad Renti.
Usai diperiksa Hasni langsung bergegas keluar dan masuk ke dalam mobil.
Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PDAM Bolmong terus diseriusi penyidik dari unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Bolmong.
Bahkan beberapa waktu lalu mantan Kepala Inspektorat Bolmong Abdul Latief juga dimintai keterangan. Begitu juga dengan Kabag keuangan PDAM Muhamad Renti tidak lepas dari pemeriksaan penyidik terkait dengan pengelolaan keuangan di perusahan air minum itu.
Hanny mengatakan pemeriksaan itu terkait laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan perusahan yang berbuntu aksi mogok kerja ratusan karyawan PDAM yang menuntut gaji mereka beberapa waktu lalu.
Hasil keterangan serta bukti dokumen dari Kepala Inspektorat Bolmong juga menjadi dasar dilakukan penyelidikan.
Hasil sementara pemeriksaan beberapa waktu lalu, pertanggungjawaban keuangan di PDAM banyak ditemukan kejanggalan administrasi keuangan sehingga terjadi surplus anggaran.
Pada 2015 lalu seperti pembayaran bahan bakar minyak (BBM) dari pagu Rp95.000.000 terjadi pembengkakan menjadi Rp440.881.776. Begitu juga hasil pemeriksaan pada 2016, pagu operasional BBM dari Rp54.487.500 terjadi pembengkakan menjadi Rp191.500.000.
Bahkan soal SK tunjangan, harusnya ditandatangani oleh Bupati, setelah diperiksa ternyata SK dan SPPD ditandataangai pihak pimpinan perusahan.
Meski tidak merinci soal temuan lainnya, namun terindikasi masih ada seumlah temuan yang tidak sesuai. Seperti service kendaraan, makan minum, perjalanan dinas serta sewa kendaraan.
Selain itu, biaya perjalanan dinas para pimpnan perusahan ternyata hanya ditanda tangani oleh Kabag Keuangan yang seharusnya ditandatangani oleh pejabat lebih tinggi di Pemkab Bolmong termasuk Sekda atau Asisten III yang membidangi administrasi. SK tunjangan jabatan untuk pimpinan perusahan, hanya hasil persetujuan pimpinan perusahan.
Dugaan korupsi di PDAM itu juga karena setiap tahunnnya PDAM Bolmong menerima bantuan dana program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Bantuan tersebut dikucurkan setiap tahun berasal dari luar negeri (Usaid Australia) yang diterima PDAM Bolmong. Namun diduga dana tersebut tidak dimanfaatkan pihak perusahan.
Untuk tahun 2013, PDAM terima bantuan dana 3 Miliar, Tahun 2014, PDAM terima bantuan dana 2 Miliar, 2015 PDAM terima bantuan dana 1 Miliar serta tahun 2016 PDAM terima bantuan dana 2 Miliar. (**)