TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bolaang Mongondow resmi menetapkan mantan Bupati Bolmong Utara (Bolmut) HD alias Ham sebagai tersangka Selasa (20/1/2015). HD dijadikan tersangka atas kasus perkara dugaan penipuan dalam pelaksanaan proyek kantor bupati tahun anggaran tahun anggaran 2009 lalu sebesar 2.9 miliar.
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iverson Manossoh kepada wartawan mengatakan, HD resmi jadi tersangka, dalam perkara penipuan terhadap Randi Koapaha.
“Yangg bersangkutan dinilai paling bertanggung jawab atas permasalahan tersebut. Karena waktu itu HD menjabat sebagai bupati waktu itu,” kata Iver.
Selain mengungkap dugaan penipuan, perkara tersebut berpotensi merugikan Negara. Bahkan kasus ini juga melibatkan beberapa pejabat penting dalam lingkup Pemkab Bolmut.
Masyarakat silahkan mengikuti perkembangan kasus ini, sampai dengan penahanan. Kalau penahanan, menunggu keputusan hasil gelar perkara, tambah Iver.
Sebelumnya HD beberapa jam menjalani pemeriksaan di ruang unit III Polres Bolmong. Dia datang sekitar pukul 10.00 wita. Dengan menggunakan kameja abu-abu dan peci rotan, HD langsung menuju ruang pemeriksaan. HD juga tiba di Polres tidak sendiri dia didampingi sebagai kuasa Hukumnya.
Diketahui sebelumnya, HD dilaporkan oleh Randi Koapaha Direktur PT Sarana Wangun Perkasa. PT Sarana Wangun Perkasa merupakan perusahan kontraktor yang menang dalam tender pemabangunan kantor bupati pada tahun anggaran 2009 lalu. Sedangkan besaran kontrak sekitar Rp.8,3 miliar. Memasuki tahap perampungan, HD memerintahkan kepada PT Sarana Wangun Perkasa, untuk menambah volume pengerjaan, dengan komitmen bahwa segala biaya akan ditanggung pihak pemerintah daerah (Pemda). Namun, setelah pekerjaan selesai, biaya penambahan volume kerja tak kunjung dibayar. Merasa telah ditipu, Randi Koapaha akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Bolmong. (Tr3/Has)