TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — LR (48) dan SP istrinya dilapor ke SPKT Polres Bolaang Mongondow karena diduga melakukan tindak penipuan. Mantan anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan istrinya itu dilapor Kamis(8/10) oleh Anwar Djaman (57), warga Kelurahan Biga.
Menurut Anwar, dia melapor diduga ingkar dari perjanjian pinjam meminjam uang ratusan juta rupiah yang di pinjam oleh LR dan SP. Dia mengaku keberatan dan mengalami kerugian .
Di hadapan polisi, Anwar menjelaskan, pada 11 Juni 2015, LR dan SP mendatangi rumahnya dengan maksud untuk meminjam uang sebesar Rp.571 juta. Dengan perjanjian akan dikembalikan. Namun sampai saat ini belum juga dikembalikan oleh LR dan SP.
“Mereka beruda datang waktu itu tanggal 11 juni 2015 meminjam uang. Namun setelah ditagih selalu menghindar, ” kesalnya.
Anwar pun mengatakan, atas dugaan penipuan itu, dirinya langsung melaporkan ke pihak penyidik SPKT karena merasa keberatan dan merugi atas tindakan pasangan suami istri itu. Kasie Humas AKP Syaiful Tamu membenarkan laporan tersebut. Akan tetapi guna untuk memastikan soal perjanjian itu tentu akan difasilitasi dulu.
“Akan kita fasilitasi dulu. Mungkin bisa dapat solusinya. Kan tidak semua laporan akan ditindak lanjuti tanpa klarifikasi dan mencari solusi,” kata Saiful. (Mg2)