TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Tim Reserse dan kriminal Polres Bolmong akhirnya menangkap DP alias Dek oknum honorer dinas kehutanan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Senin (22/9/2014). Pria 56 tahun dinilai tak koperatif karena mangkir dari panggilan penyidik.
DP ditangkap di Teling Manado oleh tim Reskrim. Saat ditangkap dia menggunakan baju Polhut dan tak berkutik, kata salah satu tim Reskrim yang ikut membuntuti DP selama tiga hari.
“DP selalu berpindah-pindah tempat tinggal. Sering ada di Tondano, Manado. Dia tiap kali dipanggil selalu banyak alasan katanya ada urusan ini dan itu,”kata salah satu penyidik.
Kepala satuan reserse dan kriminal Polres Bolmong ajun komisaris polisi Iver Manossoh menambahkan, rencananya, Selasa (23/9/2014) DP akan ditahan kata Iver Selasa (23/9/2014).
Selain mangkir dari panggilan Polisi, DP juga ditahan dalam kasus penghinaan kepada Bupati Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel) Hi Herson Mayulu melalui youtube yang diunggah,pungkas Iver.
Sebelumnya DP dilapor atas pencemaran sekaligus penghinaan kepada Hi Herson Mayulu terkait isu soal eksploitasi hutan di Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel).
Menurut Mayulu, tayangan yang direkam dengan menggunakan handphone itu hanya fitnah. Sekedar diketahui hasil rekaman tersebut diunggah ke youtube pada 13 Juli 2013, dan masuk laporan ke Bupati pada 25 juli lalu.
Penyebaran gambar yang diduga diambil oleh anaknya, memuat nama Bupati Bolsel Herson Mayulu. Pasal yang diberikan yakni pasal 311 KUHP Subsider 310 KUHP Jo, Pasal 27 ayat 3 Jo, Pasal 56 Ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman diatas enam tahun. (Has)