• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Mahasiswa yang Intip Putri Ibu Kos Dihukum Denda Rp 100 Ribu

Redaksi by Redaksi
8 September 2014
in Hukrim
0
Mahasiswa yang Intip Putri Ibu Kos Dihukum Denda Rp 100 Ribu
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BANTUL – Aksi cabul William (20) diganjar denda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Ia terbukti mengintip putri ibu kos dan karena itu dihukum denda Rp 100 ribu. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai, Ayun Kristianto, Senin (8/9/2014). Dalam sidang yang digelar maraton itu, terdakwa melanggar Pasal 489 ayat (1) KUHP tentang kenakalan yang dapat menimbulkan kerugian atau kesusahan.

“Menjatuhkan pidana denda Rp 100 ribu subsider tiga hari kurungan,” kata Ayun. Seperti dikutip detik.com

William yang merupakan mahasiswa salah satu PTS di Bantul, Yogyakarta ini, mengintip putri ibu kosnya pada Senin (1/9) lalu. Ulahnya ketahuan salah satu penghuni kos yang baru saja keluar dari kamar mandi.

Dalam persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya. Ia mengaku kecanduan video porno. Awalnya, sidang digelar tertutup, lalu dibuka untuk umum. Sidang hanya disaksikan sejumlah pengunjung. Usai pembacaan vonis, terdakwa membayar denda di hadapan hakim.

Sumber : detik.com

Tags: texs
Previous Post

PDIP Yakin Rakyat Bakal Tolak Pemilihan Melalui DPRD

Next Post

Awas, Aplikasi Facebook Menyedot Kuota Data Anda!

Next Post
Awas, Aplikasi Facebook Menyedot Kuota Data Anda!

Awas, Aplikasi Facebook Menyedot Kuota Data Anda!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker
Bolmong

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

by Redaksi
22 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU --Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu Harapan Nasution menegaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksan legalitas perusahan tempat Tenaga Kerja...

Read moreDetails
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

Masih 100 Koperasi di Bolmong Belum Kantongi NIB

21 Juli 2025
Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

Pemkab Bolmong Dukung SLCN Program dari BMKG

21 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.