TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–Ini baru bilang nekat. Salah satu terdakwa kasus penculikan dan percobaan perkosaan, MM alias Bute (43), Warga Kotobangun, Kecamatan Kotamobagu Timur, berhasil melarikan diri saat akan disidang di kantor Pengadilan Negeri Kotamobagu Selasa (24/3/2015). Ketatnya penjagaan saat sidang, Bute berhasil mengecohkan petugas dan berhasil kabur.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kotamobagu, Febrian Muhammad SH, mengatakan Selasa (24/3) merupakan sidang pemeriksaan saksi. Namun, batal karena terdakwa lari . “Selasa ini jadwal sidang tahap pemeriksaan saksi. Namun batal karena terdakwa melarikan diri,” ujar Febrian, saat dikonfirmasi di kantor Kajari Kotamobagu.
Padahal kata dia, pengamanan penjagaan tahanan sudah sangat maksimal. “Penjagaan sama seperti biasanya. Terdakwa diangkut dengan mobil tahanan dari rumah tahanan ke pengadilan,” jelas Febrian.
Dia berharap agar terdakwa segera menyerahkan diri. Pihaknya juga telah berkordinasi dengan aparat Polres Bolmong agar untuk melakukan penangkanpan. Dengan kejadian ini, tentu makin memberatkan pasal yang akan diberikan kepada terdakwa.
“Kami belum melaporkan secara resmi karena belum 1 kali 24 jam. Namun saya sudah berkoordinasi dengan polres termasuk dengan polsek-polsek,” katanya.
Diketahui, Bute merupakan terdakwa kasus penculikan dan percobaan perkosaan terhadap korban Bunga (23), nama disamarkan, warga Kecamatan Kotamobagu Timur. Bute menculik korban pada Rabu 3 September 2014 lalu, sekitar pukul 18.30 WITA di komplek simpang empat Kelurahan Kotobangun. Bute kemudian membawa korban ke Gorontalo. Saat di Gorontalo korban berhasil melarikan diri. Pada Rabu 11 November 2014, tersangka berhasil dibekuk di Desa Abak, Kecamatan Dumoga Timur, Kabupaten Bolmong. Pada penangkapan itu, Polisi terpaksa melumpuhkan kaki kananya dengan timah panas karena mencoba melawan dan mencoba kabur dari kejaran petugas. (Has)