TOTABUAN.CO HUKRIM –Tim Resmob Polres Kotamobagu berhasil menangkap tersangka Sunanto Pontoh Selasa 19 November 2019 sekitar pukul 14.00 Wita. Namun saat akan diamankan di rumahnya di Desa Poyowa Besar 2 Kecamatan Kotamobgu Selatan, Nanto sapaan akrabnya mencoba kabur dan akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhamad Fadly mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi: LP/26/I/2019/Sulut/Res ktg, pada Januari 2019 lalu.
Berdasarkan catatan kriminal, pria berumur 37 tahun itu merupakan residivis dengan kasus pencurian hewan ternak sapi dengan masa tahanan yang dijalani selama 1.5 tahun.
“Tersangka memang menjadi target pencarian berdasarkan laporan sejak Januari lalu. Berarti sudah 11 bulan melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Muhamad Fadly menjelaskan.
Penangkapan itu lanjut Fadly, saat tim Resmob mendapat informasi jika Nanto berada dirumahnya di Desa Poyowa Besar 2. Tim Resmob yang dipimpin Katim Resmob Aiptu Alfret Laheba langsung bergerak dirumahnya. Namun, kedatangan petugas rupanya sudah diketahui dan Nanto mencoba kabur. Terjadi kejar- kejaran. Beberapa kali diperingatkan melalui tembakan ke udara tak gubris.
“Tim melakukan tindakan tegas terukur dan melumpuhkan kaki tersangka dengan tima panas dan mengena di kaki kanan,” katanya.
Nanto dilaporkan atas dugaan pencurian kendaraan bermotor dan handphone. Saat berhasil diamankan, petugas berhasil menyita beberapa baran bukti hasil kejahatan. Seprti Handphone merek Vivo Y 81 warna hitam bersama dengan dosnya serta kunci kontak motor. Untuk barang bukti motor Yamaha M3 warna merah dengan nomor polisi DB 2418 KS, masih dalam pencarian. (*)