TOTABUAN.CO BOLMONG–Belum selesai penyelesaian kasus yang dilakukan sejumlah oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), kini masuk lagi laporan baru. Di mana oknum anggota Polisi yang bertugas di Polres Bolmong HM (53) dilapor karena diduga melakukan tindak penganiayaan Selasa (6/9).
Meydi Palilingan (38) warga Ponompiaan melapor di SPKT Polres Mapolres karena kepalanya diduga dipukul paki balok oleh HM oknum anggota Polisi.
Dari laporan yang dia sampaikan ke SPKT, terjadi pada Selasa (6/10) sekitar pukul 14.30 wita di depan rumah HM Desa Moyag Kecamatan Kotamobagu Timur.
Korban mengaku, dianiaya ketika dia sedang membawa alat berat. Tanpa ha hi hu HM langsung memukul korban dengan menggunakan balok dibagian kepala.
“Saya waktu itu sedang bekerja untuk menggali tanah dengan alat berat tepat di depan rumah HM. Namun saya terkejut karena HM, langsung memukul kepala saya dengan balok tanpa diketahui alasan yuang jelas. Padahal saya hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan yang ditugaskan kepada saya” kata Meydi.
“Saya bermohon kepada pihak kepolisian untuk dapat memproses HM,” tambah Meydi usai memberikan keterangan.
Kapolres Bolmong AKBPWilliam Simanjutak melalui Kasie Humas AKP Syaiful Tamu ketika dikonfirmasi, membenarkan laporan dugaan penganiayaan tersebut. Saiful menjelaskan, nantinya akan diselediki ihak propam Polres terkait laporan tersebut.
“Laporan itu sedang diselidiki oleh pihak penyidik, dan apabila terbukti bahwa laporan penganiayaan itu benar, maka sangsi yang akan dikenakan yaitu pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dan diancam 5 tahun penjara,” ungkap Syaiful. (Mg2).