TOTABUAN.CO — Polisi menangkap Juandi (18), di Bandara Hang Nadim, Batam setelah membunuh Eka Wahyuni (29), yang merupakan atasannya di perusahaan ekspedisi di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu 27 Desember 2014.
Peristiwa pembunuhan sendiri bermula saat Juandi kesal lantaran uang pelanggan yang digelapkannya terus ditagih oleh korban. Sementara uang sebesar Rp 17,4 juta tersebut sudah habis dipakai untuk membeli telefon genggam dan membayar kredit sepeda motor.
“Saya bingung terus ditagih sama dia (Eka Wahyuni) sementara uangnya sudah habis, lalu saya panik dan membunuhnya” kata Juandi, Minggu (28/12/2014).
Kepada petugas, Juandi mengaku membunuh korban, dan setelah itu melarikan diri ke rumahnya di kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta utara. Tersangka kemudian memesan tiket pesawat tujuan Batam.
“Saya kabur ke Batam rencananya menginap dulu di hotel, lalu bersembunyi di tempat teman saya disana,” tambah Juandi.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Azhar Nugroho mengatakan, tersangka diringkus saat turun dari pesawat di bandara Hang Nadim, Batam, sekira pukul 08.00 WIB.
“Kita menduga dia (Juandi) sebagai pembunuhnya dari hasil identifikasi dan CCTV di lokasi, terlihat tersangka datang ke kantor oleh karena itu kita mengarah ke tersangka yang merupakan sales di perusahaan tersebut,” terangnya.
Sebelum membunuh korban, kata Azhar, tersangka sudah menyiapkan pisau milik ibunya yang biasa digunakan untuk memotong bawang. Tersangka membawa pisau tersebut dan disembunyikan dibalik bajunya, sehingga pembunuhan ini sudah direncanakan.
“Uang yang biasanya ditagih tersangka langsung di setor kepada korban, namun, salah satu customer belum juga di setor. Tersangka beralasan customer tersebut belum memberi, padahal uangnya sudah dipakai tersangka” sambungnya.
“Korban sendiri sempat melawan saat ditusuk berulang-ulang, dilokasi juga ditenemukan rokok dan barang bukti yang lain mengarah ke tersangka,” tukas Azhar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP. Dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
sumber : okezone.com