TOTABUAN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berkoordinasi dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksama Marsetio. Mereka pun mengirim Koptu Darmono (DRM) yang terciduk dalam kasus suap Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI) kepada pihak militer.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, mengatakan sudah menerima Komandan Pusat Polisi Militer AL (Danpus POMAL), Laksamana Pertama Gunung Heru Selasa (2/12/2014) sore. Mereka berkoordinasi soal proses hukum Koptu Darmono.
“Berdasarkan Pasal 42 UU KPK, di mana KPK punya kewenangan koordinasi dan juga mengendalikan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap tipikor yang diduga dilakukan bersama-sama orang yang tunduk pada peradilan militer dan pengadilan umum dikaitkan dengan pasal 11 UU KPK jo pasal 108,” kata Bambang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/12/2014).
KPK, kata Bambang, memutuskan pemeriksaan Darmono kepada Danpus POMAL. Proses penyerahan ini akan dilakukaukan secepatnya.
“Kita sudah serahkan suratnya dan pada malam ini juga diserahkan laporannya dan juga orang yang diduga tersangka yang berinisial DRM,” pungkas Bambang.
Seperti diketahui, DRM merupakan perantara dari Direktur Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko (ABD). Ia mengantar uang sebesar Rp700 juta kepada Rauf (RF) yang akan diberikan kepada Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin.
“Diduga terjadi tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait degan jual beli gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Dili Timur,” ujar Bambang.
sumber : metrotvnews.com