TOTABUAN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa mantan Angota Komisi X DPR, Angelina Patricia Pingkan Sondakh pada Kamis (11/12). Angie, sapaan Angelina, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011 untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Angie tidak diperiksa di Gedung KPK. Dikatakan, pihaknya memeriksa mantan Puteri Indonesia itu di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur “Yang bersangkutan diperiksa di Rutan Pondok Bambu,” ungkap Priharsa.
Priharsa mengatakan, pemeriksaan terhadap Angie di Rutan Pondok Bambu untuk menghemat waktu. “Biar efisien,” kata Priharsa.
Angie merupakan terpidana dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara 4,5 tahun kepada Angie. Di tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung memperberat vonis terhadap Angie menjadi 12 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, pada akhir September lalu, KPK menetapkan Rizal Abdullah yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.
Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. KPK menduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 11 Agustus 2011, Rizal pernah mengaku menerima Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah, perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Uang tersebut diberikan oleh Manajer Pemasaran Duta Graha Mohamad El Idris (sekarang menjadi terpidana) kepada Rizal.
Menurut Rizal, uang tersebut diduga ditujukan kepada Alex Noerdin. Rizal juga sempat mengungkapkan adanya dugaan fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha.
Kasus wisma atlet menyeret telah banyak orang ke penjara. Selain Angie, kasus ini juga menjerat Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.
sumber : beritasatu.com