• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juni 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

KPK Periksa Angie di Rutan Pondok Bambu

Redaksi by Redaksi
11 Desember 2014
in Hukrim
0
KPK Periksa Angie di Rutan Pondok Bambu
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa mantan Angota Komisi X DPR, Angelina Patricia Pingkan Sondakh pada Kamis (11/12). Angie, sapaan Angelina, diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011 untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Rizal Abdullah.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Angie tidak diperiksa di Gedung KPK. Dikatakan, pihaknya memeriksa mantan Puteri Indonesia itu di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur “Yang bersangkutan diperiksa di Rutan Pondok Bambu,” ungkap Priharsa.

Priharsa mengatakan, pemeriksaan terhadap Angie di Rutan Pondok Bambu untuk menghemat waktu. “Biar efisien,” kata Priharsa.
Angie merupakan terpidana dalam kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis pidana penjara 4,5 tahun kepada Angie. Di tingkat kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung memperberat vonis terhadap Angie menjadi 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, pada akhir September lalu, KPK menetapkan Rizal Abdullah yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Rizal disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. KPK menduga ada penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 25 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada 11 Agustus 2011, Rizal pernah mengaku menerima Rp 400 juta dari PT Duta Graha Indah, perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin. Uang tersebut diberikan oleh Manajer Pemasaran Duta Graha Mohamad El Idris (sekarang menjadi terpidana) kepada Rizal.

Menurut Rizal, uang tersebut diduga ditujukan kepada Alex Noerdin. Rizal juga sempat mengungkapkan adanya dugaan fee 2,5 persen untuk Alex dari nilai uang muka proyek Rp 33 miliar yang didapat Duta Graha.

Kasus wisma atlet menyeret telah banyak orang ke penjara. Selain Angie, kasus ini juga menjerat Nazaruddin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang, Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.

sumber : beritasatu.com

Tags: texs
Previous Post

Mentan: Tiga Tahun Lagi, Indonesia Swasembada Pangan

Next Post

Komisi I tak masalah jika pati bintang 2 jadi Kasal & Kasau

Next Post
Komisi I tak masalah jika pati bintang 2 jadi Kasal & Kasau

Komisi I tak masalah jika pati bintang 2 jadi Kasal & Kasau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂
Bolmong

𝖳𝖾𝗋𝖻𝗈𝗇𝗀𝗄𝖺𝗋, 𝖯𝗎𝗅𝗎𝗁𝖺𝗇 𝖳𝗈𝗇 𝖲𝗈𝗅𝖺𝗋 𝖬𝗂𝗅𝗂𝗄 𝖯𝖳 𝖲𝖬𝖠 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖣𝗂𝖼𝗎𝗋𝗂

by Redaksi
5 Juni 2025
0

𝖳𝖮𝖳𝖠𝖡𝖴𝖠𝖭.𝖢𝖮 𝖡𝖮𝖫𝖬𝖮𝖭𝖦 -- PT Samudera Mulia Abadi (𝖲𝖬𝖠) 𝖲𝗂𝗍𝖾 𝖡𝖺𝗄𝖺𝗇 𝖺𝗄𝗁𝗂𝗋𝗇𝗒𝖺 𝗆𝖾𝗅𝖺𝗉𝗈𝗋𝗄𝖺𝗇 𝗄𝖺𝗌𝗎𝗌 𝖽𝗎𝗀𝖺𝖺𝗇 𝗉𝖾𝗇𝖼𝗎𝗋𝗂𝖺𝗇 𝗌𝗈𝗅𝖺𝗋 𝗄𝖾 𝖯𝗈𝗅𝖽𝖺 𝖲𝗎𝗅𝗎𝗍. 𝖠𝖽𝖺...

Read moreDetails
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Rusak Parah

4 Juni 2025
Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

Inilah Tiga Dewas PDAM Bolmong Yang Raih Nilai Tertinggi

4 Juni 2025
Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

Pemkab Bolmong Pantau Ketersediaan Stok Bahan Pokok

4 Juni 2025
Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

Yusra: Saya Tidak Paksa ASN Harus Tinggal di Lolak

3 Juni 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.