TOTABUAN.CO— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana dari Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Gubernur Banten saat ini, Rano Karno. Upaya ini akan dilakukan setelah Wawan melaporkan hal itu kepada penyidik.
“Mesti dipastikan dulu apakah memang benar ada laporan tentang itu. Jika benar, akan ditelaah dan didalami terlebih dulu,” kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Rabu (6/1).
Priharsa enggan berkomentar lebih jauh mengenai hal ini. Priharsa hanya memastikan pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. “(Didalami) kalau memang benar dia (Wawan) menyampaikan (pemberian uang) itu,” tegasnya.
Sebelumnya Maqdir Ismail selakku kuasa hukum Wawan, membenarkan adanya penyerahan uang oleh kliennya kepada Rano Karno. Bahkan Maqdir menyatakan, kliennya telah melaporkan pemberian uang tersebut kepada penyidik KPK. “Pak Wawan sudah sampaikan datanya ke KPK (soal pemberian uang ke Rano Karno),” kata Maqdir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, di Jakarta, Selasa (5/1).
Maqdir mengaku pernah melihat dokumen pemberian uang dari kliennya ke Rano. Uang tersebut diserahkan kepada Rano Karno melalui seorang anak buah Wawan. “Seingat saya, uang diantar (ke Rano Karno melalui) saksi,” katanya.
Berdasar informasi, pemberian uang kepada Rano itu dilakukan beberapa kali sejak 2011 hingga 2013 dengan nominal keseluruhannya Rp 11 miliar. Uang tersebut merupakan mahar agar Rano yang pada 2011 menjabat sebagai wakil bupati Tangerang mau berpasangan dengan Ratu Atut sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten periode 2012-2017. Mahar politik sebenarnya lazim terjadi saat ini. Namun, menjadi persoalan hukum jika uang yang diberikan berasal dari hasil korupsi. Apalagi pihak penerima berstatus sebagai penyelenggara negara, termasuk kepala daerah.
Seperti diketahui, Wawan dijerat sejumlah kasus korupsi. Selain dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan juga terjerat perkara suap terkait sengketa Pilkada Lebak. Bukan hanya kali ini Rano Karno disebut menerima uang dari Wawan. Dalam persidangan perkara suap Pilkada Lebak dengan terdakwa Wawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada 3 April 2014 lalu, staf keuangan PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan, Yayah Rodiah mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp 1,250 miliar kepada Rano pada November 2011
Sumber;beritasatu.com