TOTABUAN.CO HUKRIM – Safira dan Mefri pasangan suami istri (Pasutri) asal Desa Ongkaw Kecamatan Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bersama dua rekannya Matius dan Melni kini harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan tindak pembunuhan.
Peristiwa yang sempat mengegerkan warga Kecamatan Poigar dan Sinonsayang pada Juli lalu, berhasil diungkap Kepolisian Polres Bolaang Mongondow. Dari hasil keteranfan, ternyata aksi pembunuhan itu, teriming iming untuk mendapatkan uang dari mahluk halus.
Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Gani Fernando Siahaan menjelaskan, kasus tersebut sedang ditangani dan telah menetapkan Empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Safira dan Mefri sebagai Pasutri dan dua rekaannya yakni Matius dan Melni.
Menurut Gani, peristiwa itu terjadi pada 19 Juli 2018 di wilayah perkebunan Desa Mondatong Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dari hasil keterangan empat tersangka, aksi nekat itu mereka lakukan demi mendapatkan uang yang akan diberikan mahluk halus asalkan menyerahkan darah segar.
Dari kronoligis peristiwa, Gani menjelaskan, Pasutri ini mengajak Matius dan Melni mencari korban untuk dibunuh. Sebab Safira punya kepercayaan bahwa setelah darahnya diserahkan, mahluk halus ini yang akan berikan uang.
“Jadi setelah darah segar diserahkan sebagai sesajian, mahluk halu ini yang akan memberikan uang sesuai permintaan,” kata Gani menjelaskan saat konfrensi pers di Mapolres Bolmong Rabu (5/9/2018) .
Sebelum melakukan aksinya, mereka beberapa kali melakukan pertemuan di rumah Pasutri untuk membagi peran masing-masing. Dari hasil pertemuan dan pembagian peran lanuut Gani, keempat tersangka ini kemudian bergerak menuju perkebunan untuk mencari korban.
Dengan membawa pisau, tali, kain lap, senter, dan karung, empat tersangka ini beraksi. Akirnya Karto Mokoginta berumur 45 tahun warga Desa Mondatong Baru Kecamatan Poigar menjadi korban sesajian.
Korban yang sedang tidur di gubuknya dibangunkan. Dengan alasan meminjam korek api, saat itulah terjadi aksi pembunuhan. Tangan korban Iangsung ditarik keluar dari gubuk, lalu dipukul dengan batu. Korban saat itu terjatuh kemudian diikat.
Dari pengakuan para tersangka lanjut Gani, sebelum korban dibunuh, korban sempat dianiaya dipukul dengan batu di bagian kepala. Korban diseret menyeberang jalan menuju ke pinggiran sungai. Saat itulah pisau yang dibawa digunakan untuk mengiris pergelangan tangan kiri tepatnya di nadi kemudian darah korban diambil dan di tanam di belakang rumah.
Gani mengatakan, darah yang diambil menggunakan gelas kemudian diberikan kepada mahluk haIus yang dipelihara oleh Safira.
“Safira ini punya peran untuk menyerahkan darah kepada mahluk halus agar diberikan uang, dan uangnya akan dibagi-bagi,” paparnya.
Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Sel Mapolres Bolmong bersama barang bukti yang digunakan para tersangka. Keempat tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman kurungan seumur hidup.
Penulis: Hasdy