TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepemimpian Kapolres Bolaang Mongondow (Bolmong) AKBP William Simanjuntak mulai dapat sorotan paskah menjabat November 2014 lalu. Di mana, penanganan berbagai dugaan kasus korupsi yang sedang ditangani, semua belum membuahkan hasil.
Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Hukum dan Ekonomi Terapan Bolmong, Sofyanto menegaskan, Polres Bolmong hingga awal 2015 banyak sekali melakukan penyelidikan terkait berbagai kasus korupsi yang terjadi di wilayah Bolmong Raya. Namun, hingga memasuki triwulan IV tahun ini, tak satupun penanganan perkaranya yang bisa diselesaikan hingga ke tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti ke jaksa,red). Bahkan kata Sofyanto, penyidik Polres Bolmong pun kerap melakukan pelanggaran Perkaba (Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal) POLRI Nomor 4 Tahun 2012.
“Banyak produk kasus yang mulai bermunculan sejak awal 2015. Namun, hingga saat ini belum ada satupun kasus yang diselesaikan sampai ke tahap II. Bahkan ada berbagai kasus yang tidak ada SP2HP-nya (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan,red),” terang Sofyanto.
Dia menegaskan, penanganan yang sering dilakukan penyidik Polres Bolmong, tidak hanya pada kasus korupsi melainkan kasus umum lainnya. Padahal, sudah jelas tertuang dalam Perkaba POLRI Nomor 4 Tahun 2012 tentang managemen penyidikan yang bertujuan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pengawasan penyidikan tindak pidana.
Terselenggaranya pengawasan penyidikan dan proses penyidikan secara profesional, proporsional, prosedural, transparan dan akuntabel serta sebagai bahan evaluasi atasan penyidik untuk menilai kinerja penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana guna terwujudnya tertib administrasi dan kepastian hukum, tambah Sofyanto.
“Ini dimaksud agar kinerja Polres Bolmong patut mendapatkan evaluasi dari pimpinannya. Seharunya Kapolda Sulut, bisa melakukan evaluasi kinerja terhadap jajaran dibawahnya. Mana yang tidak bisa menjalankan tupoksinya dengan baik, kiranya bisa segera dilakukan penyegaran struktural,” tandasnya.
Terpisah Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) cabang Bolmong Raya, Yakin Paputungan menambahkan, jika setiap produk hukum yang dilakukan Polres Bolmong, hanya berakhir tanpa kepastian hukum, takutnya akan berimbas pada penyerapan anggaran di setiap kabupaten/kota.
Sebab, para terperiksa yang dimintai keterangan oleh penyidik, akan merasa was-was dalam melakukan Tupoksinya, sehingga itu bisa menghambat penyerapan anggaran, kata Yakin.
Dia menamabhkan, sebaiknya para penyidik yang ada di Polres Bolmong terlebih dulu mengambil bahan penyelidikan dari unit Intelkam yang tupoksinya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan, baru selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh penyidik.
“Semua itu agar yang menjadi produk hukum Polres Bolmong, bisa mendapat kepastian hukumnya,” tandas Yakin.
Sekedar diketahui, sejak awal 2015 ini, pihak penyidik Polres Bolmong, telah melakukan berbagai penyelidikan kasus korupsi, diantaranya, kasus pengadaan alat kesehatan di Dinkes Kota Kotamobagu, kasus dugaan korupsi pasar Serasi Kota Kotamobagu, kasus di dinas pendidikan Bolmong, kasus di Dinas PU Bolmong dan penyelidikan kasus di Dinkes Bolmong.
Di mana, kasus-kasus tersebut, telah lama dilakukan penyelidikan namun, realisasi penangannnya belum ada kejelasan hingga memasuki akhir tahun anggaran 2015 ini. (Has)