TOTABUAN.CO HUKRIM—Pihak Rumah Sakit Umum Monompia Kotamobagu dinilai tidak tahu tentang tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) wartawan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pada pasal 4 berbunyi, menjamin kemerdekaan Pers mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Namun sebaliknya, Ketua yayasan RSU Monompia dr Sinyo Lapian ketika ditemui para wartawan di ruang kerjanya, lari ketika akan diwawancar. Saat sejumlah wartawan tiba di rumah sakit, Ketua Yayasan dr Sinyo Lapian langsung bergegas keluar ruangan. “Tidak tahu kalau dokter ke mana,” kata salah stu staf di rumah sakit tersebut.
Baca Juga: Bayi Enam Bulan Diduga Dibiarkan Pihak RS Monompia dan Akhirnya Meninggal
Atas permasalahan tersebut, pihak LSM mengecam atas tindakan Dikrektur rumah sakit tersebut. “Sangat disayangkan tindakan sikap seorang direktur rumah sakit dr Sinyo yang dinilai tidak koperatif. Tugas Pers sudah jelas dalam Undang-Undang Pers dan seharusnya pihak rumah sakit wajib memberi keterangan atau informasi terhadap wartawan,” kata Ketua LSM LPKEL Reformasi Efendy Abdul Kadir.
Efendy meminta agar kasus laporan dugaan pembiayaran yang menimpa Hilda Albaqia Tuzoliha Tawil bayi berusiah Enam bulan diusut tuntas.
“Ini harus diusut. Sebab bisa jadi ketika menghindari dari kejaran wartawan, ada pembenaran dari laporan tersebut,” tegasnya.
Terpisah Ketua Komis III DPRD Kotamobagu Herdy Korompot mengatakan, akan memanggil pihak rumah sakit Monompia terkait laporan dugaan pembiaran oleh pihak rumah sakit .
“Kita akan panggil pihak rumah sakit untuk hearing. Dinas kesehatan juga kami minta untuk proaktif terkait persoalan yang terjadi di rumah sakit,” kata Herdy.
Herdy mengatakan, pihaknya akan mempertanyakan tentang prosedur pelayanan rumah sakit. Sebagai wakil rakyat lanjutnya, Ia menilai selama ini program yang digaungkan Pemkot Kotamobagu, terutama mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, hanya lips service. “Jika terbukti atas laporan itu, pihak rumah sakit kita dorong kepihak berwajib, termasuk meminta agar izin rumah sakit untuk dicabut, ” tuturnya.
Diketahui Hilda Albaqia Tuzoliha Tawil meninggal dunia setelah diduga dibiarkan pihak RS Monompia Kotamobagu pasca dioperasi. Akibatnya keluarga korban kecewa dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bolaang Mongondow Rabu (18/20).
Menurut Dedy Tawil orang tua bayi, Hilda meninggal karena diduga adanya pembiaran oleh dokter pasca dilakukan operasi di RS Monompia Kotamobagu Sabtu (14/10).
Dedy mengaku usai dilakukan operasi putri mereka mengalami kejang-kejang sebelum meninggal dunia. Anehnya saat keluarga meminta pertolongan, dokter yang melakukan operasi tidak ada di tempat.
Dedy menceritakan, pada suasana panik, para perawat yang ada di rumah sakit juga tidak bisa memberikan pertolongan lebih, hingga mengakibatkan Hilda meninggal dunia setelah tidak ada pengawasan dari pihak dokter pasca dilakukan operasi di bagian dada.(**)