TOTABUAN.CO HUKRIM – Setelah berhasil diamankan tim Reskrim Polres Kotamobagu, kini Ketua Panwas Kecamatan Bilalang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) HS alias Ham sudah diamankan di sel Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti sepeda motor hasil curian. Atas perbuatan itu, Ham dijerat pasal 363 dengan ancaman lima tahun penjara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu Ajun Komisaris Polisi Muhamad Aswar Nur mengatakan, Ham terekam kamera CCTV saat melancarkan aksinya.
Baca Juga: Terlibat Pencurian, Ketua Panwascam Bolmong Ditangkap Polisi
Saat ditangkap Selasa (30/4) sekitar pukul 16.00 Wita di jalan AKD tepatnya di Desa Kopandakan Dua, warga Bilalang Tiga Kecamatan Bilalang ini tak berkutik.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP: 338/lV/2019/Sulut/Res Kotamobagu, Ham melakukan tindakan pencurian sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam bernomor polisi DB 6659 DO, milik Jefni Pontoh warga Dumoga.
“Atas hasil pengembangan, Ham berhasil kami tangkap di Desa Kopandakan Dua tanpa perlawanan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Kota Tomohon ini.(**)