TOTABUAN.CO BOLMONG— Upaya penuntasan kasus dugaan korupsi yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu mulai menunjukan keberhasilan. Terbukti kasus dugaan korupsi dana reses DPRD tahun 2013 lalu tuai apresiasi sejumlah kalangan aktifis Bolaang Mongondow Raya (BMR).
Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Hukum dan Ekonomi Terapan, Sofyanto, mengatakan, langkah berani sudah ditunjukan Kejaksaan Negeri Kotamobagu yang dipimpin Dasplin SH MH dalam menangani kasus dugaan korupsi reses DPRD Bolmong yang sejak 2014 lalu dilakukan penyelidikan.
“Ini harus diberikan apresiasi langkah positif Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Ini adalah terobosan yang sangat berani yang dilakukan Kejari Dasplin SH MM,” kata Sofyanto, Selasa (12/04).
Apalagi lanjut Sopianto, penyelidikan kasus ini berjalan hampir dua tahun, yakni dari tahun 2014 hingga tahun 2016.
“Hampir dua tahun penyelidikan kasus ini berjalan di Kejari, dari tahun 2014 dan sampai saat 2016. Kami berharap motivasi pihak Kejaksaan dalam menangani kasus ini adalah benar-benar penegakan hukum,” ujar Sofyanto.
Namun, dia berharap kasus tersebut tidak hanya sampai pada penahanan terhadap dua tersangka yakni AB dan VTS yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bolmong. Akan tetapi harus mampu mengusut sejumlah oknum yang terlibat dalam kasus reses tersebut.
“Tapi ini tidak boleh hanya sampai disini saja (Penahanan dua tersangka). Memang ada kekhawatiran, jangan sampai akan mandeg lagi. Karena kalau dibandingkan dengan tahun 2014 dan 2015, Kejari saat ini sangat tegas dalam penegakan hukum. Setiap orang berkedudukan sama dimata hukum, apalagi prinsip penegakan hukum adalah prinsip penegakan berkeadilan tanpa pandang bulu,” tegas Sofyanto.
Calon Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Sulawesi Utara-Gorontalo, Eko Satrio Paputungan menambahkan, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya Kejari Kotamobagu, Dasplin SH MH.
“Kasus ini sekaligus meluruskan isu yang berkembang dimasyarakat bahwa kejari tidak berani menyentuh lembaga DPRD Bolmong. Apalagi beredar informasi bahwa ada dugaan suap bernilai Rp600 juta sehingga kasus ini tidak jalan satu tahun terakhir ini. Dengan adanya penahanan terhadap dua tersangka, isu itu termentahkan. Ternyata kejari memang tegas dan berkomitmen menuntaskan kasus reses itu,” kata Eko.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Senin (11/04), resmi menahan dua staf Sekretariat DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) dalam kasus dugaan korupsi dana reses tahun 2013 masing-masing AB dan VTS. Penahanan dua staf tersebut dilakukan setelah sebelumnya keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Nomor B 1563/R.1.12/Fd.1/11/2014 dan B 1564/R.1.12/Fd.1/11/2014 tertanggal 4 November 2014.
Penahanan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) itu dilakukan Kejari Kotamobagu sekitar pukul 18.30 Wita. Pertimbangan penahanan kepada dua ASN yang kala itu menjabat sebagai Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan itu karena penyidik khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. “Penahanan berdasarkan Pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini keduanya kita titip di Rumah Tahanan (Rutan) Kotamobagu sambil menunggu proses selanjutnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Kotamobagu, Evans Sinulingga. (Has)