• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Agustus 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kenal di Facebook, Sebulan 78 Kali Berhubungan Badan

Redaksi by Redaksi
18 Desember 2014
in Hukrim
0
Kenal di Facebook, Sebulan 78 Kali Berhubungan Badan
0
SHARES
241
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Polsek Kalijati berhasil menangkap pemuda yang melarikan seorang gadis di bawah umur, SN selama satu bulan di Kampung Jatiwangi Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (17/12).

Selama sebulan, pelaku yang bernama Ismanto (29) menyembunyikan SN di kontrakannya dan telah mencabuli SN selama 78 kali. SN dan pelaku berkenalan via facebook.

Karena bujuk rayu pelaku, SN nekad kabur dari rumahnya di Kalijati menuju kontrakan Ismanto.

Saat ditangkap, pelaku asal Kampung Gadung Desa Kosami Kecamatan Cipunagara Kabupaten Subang menyembunyikan korban di dalam WC kontrakan. Kini pelaku sudah meringkuk di jeruji sel Polsek Kalijati.

Kanit Reskrim Polsek Kalijati Aiptu Dede Kusyani mengatakan, polisi mengejar pelaku selama sebulan. Pelaku diketahui bekerja di kontraktor di daerah Bogor dan polisi berhasil mendapatkan alamat pelaku. Kemudian berhasil dibekuk pukul 13.00 WIB.

“Sebelumnya kan orang tua korban melaporkan anaknya yang telah kabur dengan membawa pakaiannya dan diduga kabur dengan seorang pemuda. Kita langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran. Kita datangi kontrakan pelaku dan ketika ditanya pelaku mengatakan korban tidak ada,  namun ketika digeledah korban disembunyikan di WC dan pelaku langsung diringkus,” tuturnya.

Dijelaskan Dede, pelaku sehari-harinya adalah seorang kuli proyek di jasa kontraktor. Berkenalan dengan korban di jejaring Facebook pada malam hari. Terakhir menelepon korban pada malam hari sekitar jam 23.00 WIB sebulan lalu.

Korban pergi dari rumahnya dengan naik ojek. Sampai pertigaan Purwadadi lanjut naik bus hingga ke Terminal Cikarang dan pelaku sudah menunggunya di sana. Atas perbuatannya pelaku kami kenakan Pasal 332 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tandasnya.

Sementara pelaku Ismanto mengaku berkenalan dengan korban di facebook. Ternyata SN sering memposting gambar-gambar yang hot sehingga membuat dirinya tergoda dan membujuk tinggal bareng. “Kalau lihat dia saya gak tahan, makanya saya paksa supaya tinggal sama saya,” katanya.

Sedangkan korban mengaku selama tinggal dengan pelaku telah melakukan hubungan seperti suami istri selama 78 kali. Kadang pagi, siang, dan malam.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Bung Hatta dan BJ Habibie Diberi “Lifetime Achievement” dari KPU

Next Post

BPOM Ternate Musnahkan Ratusan Produk Ilegal

Next Post
BPOM Ternate Musnahkan Ratusan Produk Ilegal

BPOM Ternate Musnahkan Ratusan Produk Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Warning PETI di Potolo dan Oboy
Bolmong

Warning PETI di Potolo dan Oboy

by Redaksi
16 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Perang terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), kini ditabuh Presiden Prabowo Subianto. Pidato Prabowo tidak hanya...

Read moreDetails
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Kukuhkan Anggota Paskibraka Tahun 2025

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Kukuhkan Anggota Paskibraka Tahun 2025

15 Agustus 2025
RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Bolmong Disahkan

RPJMD Tahun 2025-2029 Kabupaten Bolmong Disahkan

15 Agustus 2025
Knalpot Brong Resahkan Warga Kotamobagu, Luster: Akan Kami Tindak

Knalpot Brong Resahkan Warga Kotamobagu, Luster: Akan Kami Tindak

14 Agustus 2025
Tahun Depan Bantuan Modal Untuk Usaha Rumahan di Bolmong Dikucurkan

Tahun Depan Bantuan Modal Untuk Usaha Rumahan di Bolmong Dikucurkan

14 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.