TOTABUAN.CO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mulai mengusut dugaan korupsi dana pengadaan pakaian dinas gubernur setempat tahun 2013 sebesar Rp 4,9 miliar.
“Saat ini, sudah tiga orang yang kami panggil untuk dimintai keterangan seputar proyek tersebut. Mereka semuanya penjahit yang mendapat pekerjaan pengadaan pakaian dinas gubernur Bengkulu senilai Rp 4,9 miliar tersebut,” kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Bengkulu Hanif, di Bengkulu, Kamis (8/10).
Dijelaskan, tiga orang yang diperiksa itu penjahit NK, QT dan RT. Sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis dan Kegiatan (PPTK) proyek dan satu lagi penjahit KT belum diperiksa penyidik.
Namun, dua orang ini sudah dijadwalkan akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat. Mereka diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan penyidik karena status kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Karena itu, beberapa orang yang terkait dalam proyek ini sudah dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bengkulu.
Hasil keterangan para saksi ini, kata Hanif, untuk menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pakaian dinas gubernur Bengkulu tersebut. “Kami upayakan dalam waktu dekat para tersangka sudah dapat ditetapkan,” ujarnya.
Namun, Hanif belum dapat menyebutkan jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Sebab, pihaknya belum meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setempat untuk melakakuan audit.
“Kami belum meminta BPKP Bengkulu untuk melakukan audit dana proyek tersebut, karena penyidik masih fokus mengumpulkan data dan keterangan dari para saksi,” ujarnya.
Seperti diketahui kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pakaian dinas Gubernur Bengkulu tahun 2013 sebesar Rp 4,9 miliar mulai diusut awal 2014.
Kasus dugaan korupsi ini diusut Kejari Bengkulu karena ada laporan dari masyarakat ke instansi tersebut. Atas laporan tersebut, Kejari Bengkulu membentuk tim untuk mengumpulkan data dan keterangan di lapangan.
Setelah data yang diperlukan penyidik sudah cukup, status kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sumber;Beritasatu.com