TOTABUAN.CO — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggeledah kantor Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi di Jalan Imam Bonjol, Cibitung, Jumat (19/12). Penyidik Kejari Cikarang mengamankan sejumlah dokumen dari rumah sakit tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan RSUD Kabupaten Bekasi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin genset dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2013 sebesar Rp 2,1 miliar.
Hampir 4 jam, petugas berjumlah 17 orang itu menggeledah ruang kerja Direktur Utama (Dirut), Bendara dan Bagian Umum RSUD Kabupaten Bekasi.
Kasi Pidana Khusus Kejari Cikarang Fix Fix Zulropik mengatakan, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu itu menyangkut mesin genset yang dibeli pada tahun anggaran 2013 sebesar Rp 2,1 miliar. “Kami mengeledah selama empat jam, termasuk ruang kerja Dirut RSUD,” katanya.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah dokumen seperti surat perintah kerja pengadaan mesin genset dan beberapa dokumen penting lainnya.
Fix Fix menjelaskan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini masih tahap pemeriksaan perihal kerugian negara. Namun, ada kesalahan dalam pembelian mesin genset tersebut, yang semula harus dibeli pada Desember 2013, tetapi mesin genset itu baru dibeli pada Maret 2014. “Jadi, ada keterlambatan pembelian, makanya kami akan selidiki kasus ini. Soal kerugian negara kami masih selidiki,” katanya.
Dia melanjutkan, sudah ada satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pengadaan mesin genset tersebut yakni Humpol Ojak Sigalingging, sejak 12 November lalu. Tersangka ini diketahui sebagai pihak ketiga dalam proyek pengadaan mesin genset tersebut.
Mengenai kemungkinan adanya penetapan tersangka baru, Fix Fix mengaku semua itu kemungkinan bisa terjadi. “Namun hal itu tergantung pada hasil penyidikan yang tengah dilakukan pihaknya, termasuk penggeledahan yang dilakukan kini, serta pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebelumnya,” kata dia.
Sementara itu, Koordinator Penyidikan Kejari Cikarang Aditya Rakatama menjelaskan, penggeledahan ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan sebelumnya. Sebelumnya, pada Rabu (17/12), pihaknya melakukan pemeriksaan selama 5 jam terhadap Direktur Utama RSUD Sahroni. “Penggeledahan untuk mencari bukti-bukti baru,” katanya.
sumber : beritasatu.com