
TOTABUAN.CO BOLMONG—Penyelidikan kasus dugaan pencairan dana reses di kantor sekretariat DPRD Bolmong, ternyata mengundang perhatian dua institusi hukumKejaksaan negeri Kotamobagu dan Polres Bolmong. Di mana, kasus yang sementara diselidiki tim reserse dan kriminal PolresBolmong, ternyata juga telah diambil alih pihak Kejaksaan.
Kepala Kejari Kotamobagu Fien Ering melalui Kasi Pidsus Ivan Barmuli mengaku, jika penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan bertabrakan dengan apa yang dilakukan pihak Reskrim Polres.“Ini hanya salah koordinasi saja,” kata Ivan saat dikonfirmasi Senin (18/8/2014).
Namun berdasarkan koordinasi yang dilakukannya lagi kata Ivan, akhinrya satuan Reskrim Polres Bolmong siap akan menyerahkan kasus tersebut ke Kejaksaan.
“Koordinasi yang tabrakan, nantinya rencananya dalam waktu dekat, pihak Polres akan menyerahakn kasus itu,” tambah Ivan.
Bahkan sudah melakukan pemanggilan kepada tiga pejabat. Mereka diantaranya, Mantan Setwa Dekab Bolmong Atlia Kansil, Yahya Fasah yang menjabat sebagai Sekwan saat ini, dan Bendahara Setwan Leydi Mokodompit.
“Kita tinggal menunggu saja. Kalau bendahara sudah datang pada Rabu pekan lalu. Setwan rencananya Selasa (19/8/2014) esok,” katanya.
“ Yang bersangkutan sudah menjelaskan semuanya. Pengakuannya, dia yang mencairkan namun bukan dia yang membayarkan, tapi dibayarkan oleh PPTK. Kita sudah mengundang PPTK jika sampai panggilan ketiga tidak datang, kita jemput paksa saja,” pungkas Ivan.
Diketahui sebelumnya, tim Reskrim sendiiri dalam kasus ini sudah sementara melakukan pemeriksaan sejumlah pihak seperti Setwan, PPTK, PPK dan Bendahara. Bahkan tim Reskrim dikabarkan telah melayangkan surat pemanggilan kepada 30 anggota DPRD untuk dimintai keterangan. (Has)