TOTABUAN.CO HUKRIM – Pasca ditahannya mantan Pjs Kades Modayag Kecamatan Modayag Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Dedy Mokoginta, pihak Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu mengaku sementara juga melakukan penyelidikan dugaan penyelewengan dana desa yang ada disejumlah desa.
Kasie Intel Kejaksaan Kota Kotamobagu Evans Sinulingga mengatakan, pihaknya mendapat laporan terkait sejumlah dugaan penyelewengan dana desa.
“Ada sejumlah desa yang sementara kita lakukan penyelidikan soal dugaan penyelewengan dana desa. Itu atas laporan masyarakat,” kata Evans.
Evans sendiri tidak membeberkan desa mana yang sementara dilakukan penyelidikan. Namun menurut dia, laporan tersebut sedang dalam pengembangan.
Kasie Pidana Khusus Dawan Manggalupang menambahkan, dana desa yang digelontorkan pemerintah jumlahnya tidak sedikit. Oleh karena itu, penegak hukum harus memastikan dana tersebut tepat sasaran. Mengingat lanuutnya penggunaan Dana Desa (DD) tidak hanya bagaimana menggunakan dan mempertanggungjawabkannya, karena peran struktur desa adalah untuk membangun dan mensejahterahkan rakyat.
Dawan menegaskan, agar tidak ada kepala desa yang coba-coba bermain-main dengan anggaran Dana Desa. Dia pun mempersilahkan kepada masyarakat untuk melaporkan jika terjadi kejanggalan dalam penggunaan dana desa.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu menahan mantan Pjs Kades Modayag Dedy Mokoginta karena dugaan melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2016.
PNS Pemkab Boltim itu ditahan karena terbukti menyelewengkan dana desa yang direncanakan untuk pembangunan Sanitasi permukiman di desa tersebut. (**)