• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 9, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejaksaan Kotamobagu Kembalikan SPDP Milik MMS ke Polres

Redaksi by Redaksi
14 April 2015
in Hukrim
1
Kejaksaan Kotamobagu Kembalikan SPDP Milik MMS ke Polres

MMS saat menjabat Bupati saat itu

0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
MMS saat menjabat Bupati saat itu
MMS saat menjabat Bupati saat itu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–  Kasus dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) yang melibatkan mantan Bupati Bolmong dua periode Marlina Moha Siahaan (MMS) makin tak pasti. Setelah ditetapkan P21 sejak 13 Desember 2013 lalu dan kemudian dilanjutkan dengan P21A 13 Desember 2014, hingga kini tersangka dan barang bukti tak kunjung diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering melalui Kepala seksi pidana khusus (Pindsus) Ivan Bermuli  menjelaskan, pengembalian SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan, karena batas waktu dari penetapan itu sudah lewat.

“Kita kerja ada standar operasudurnya atau SOP. Nah, ketika itu sudah lewat maka kita kembalikan lagi ke Polres. Tapi itu tidak menghentikan perkara atau SP3. Jadi sekali lagi pengembalian SPDP itu, tidak menghentikan perkara,” kata Ivan.

Dia menjelaskan, setelah berkasnya rampung ada batas waktu yakni 90 hari. Namun hingga dua tahun pihak Polres belum menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

“Kan itu prosedurnya. Berkas dinyatakan rampung, atas petunjuk Jaksa. Nah, sekarang berkasnya dinyatakan rampung tapi tersangka dan barang buktinya tak diserahkan. Sehingga SPDPnya kita kembalikan lagi,” tambah Ivan.

Namun, untuk tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, sebelum dikembalikan ke Polres, semua berkas sudah di foto copy. Ini nantinya menjaga kemungkinan agar tidak terjadi keselahan. Sebab, petunjuk penyelidikan semua dari Kejaksaan.

“Jadi kalau ditanya soal kasus MMS jang ditanya ke Kejaksaan. Tanya ke Polres kenapa MMS belum diserahkan. Kalau Kejaksaan sudah mengarahkan semua  petunjuk hingga rampungya berkas,” pungkas Ivan. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembelian Tronton di Bolsel

Next Post

Indonesia Kantongi Predikat Surga Kopi Dunia

Next Post
Indonesia Kantongi Predikat Surga Kopi Dunia

Indonesia Kantongi Predikat Surga Kopi Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pemkot Kotamobagu Anggarkan 400 Juta Bangun Pagar Polsek
Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Anggarkan 400 Juta Bangun Pagar Polsek

by Redaksi
8 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Pemkot Kotamobagu menganggarkan 400 juta lebih untuk proyek pembangunan pagar Polsek Kotamobagu. Itu terlihat dari daftar lelang...

Read moreDetails
Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo

Inilah Daftar Harga Bapok di Pasar Lolak Bolmong. Beras Serayu Premium Mendekati 17 Ribu Perkilo

7 Juli 2025
Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

Kejari Kotamobagu Elwin Agustian Khahar Dipromosikan Jadi Aswas Kejati Papua

5 Juli 2025
Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

Pemkot Kotamobagu Gelontorkan 4.1 M Bangun Command Center dan Kantin Polres

4 Juli 2025
Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

Kabupaten Bolmong dan Minahasa KAD Jaga Stok Beras

4 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.