• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejaksaan Kotamobagu Kembalikan SPDP Milik MMS ke Polres

Redaksi by Redaksi
14 April 2015
in Hukrim
1
Kejaksaan Kotamobagu Kembalikan SPDP Milik MMS ke Polres

MMS saat menjabat Bupati saat itu

0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
MMS saat menjabat Bupati saat itu
MMS saat menjabat Bupati saat itu

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU–  Kasus dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) yang melibatkan mantan Bupati Bolmong dua periode Marlina Moha Siahaan (MMS) makin tak pasti. Setelah ditetapkan P21 sejak 13 Desember 2013 lalu dan kemudian dilanjutkan dengan P21A 13 Desember 2014, hingga kini tersangka dan barang bukti tak kunjung diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering melalui Kepala seksi pidana khusus (Pindsus) Ivan Bermuli  menjelaskan, pengembalian SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan, karena batas waktu dari penetapan itu sudah lewat.

“Kita kerja ada standar operasudurnya atau SOP. Nah, ketika itu sudah lewat maka kita kembalikan lagi ke Polres. Tapi itu tidak menghentikan perkara atau SP3. Jadi sekali lagi pengembalian SPDP itu, tidak menghentikan perkara,” kata Ivan.

Dia menjelaskan, setelah berkasnya rampung ada batas waktu yakni 90 hari. Namun hingga dua tahun pihak Polres belum menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.

“Kan itu prosedurnya. Berkas dinyatakan rampung, atas petunjuk Jaksa. Nah, sekarang berkasnya dinyatakan rampung tapi tersangka dan barang buktinya tak diserahkan. Sehingga SPDPnya kita kembalikan lagi,” tambah Ivan.

Namun, untuk tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, sebelum dikembalikan ke Polres, semua berkas sudah di foto copy. Ini nantinya menjaga kemungkinan agar tidak terjadi keselahan. Sebab, petunjuk penyelidikan semua dari Kejaksaan.

“Jadi kalau ditanya soal kasus MMS jang ditanya ke Kejaksaan. Tanya ke Polres kenapa MMS belum diserahkan. Kalau Kejaksaan sudah mengarahkan semua  petunjuk hingga rampungya berkas,” pungkas Ivan. (Has)

Tags: texs
Previous Post

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembelian Tronton di Bolsel

Next Post

Indonesia Kantongi Predikat Surga Kopi Dunia

Next Post
Indonesia Kantongi Predikat Surga Kopi Dunia

Indonesia Kantongi Predikat Surga Kopi Dunia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Program 100 Hari Kerja Yusra – Dony Tersisa 10 Hari ke Depan
Bolmong

Program 100 Hari Kerja Yusra – Dony Tersisa 10 Hari ke Depan

by Redaksi
20 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --Program kerja 100 hari Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yusra Alhabsyi dan Wakil Bupati Dony Lumenta tinggal 10 hari...

Read moreDetails
Bunda PAUD Bolmong Kalsum Alhabsyi  Paparkan Program Transisi PAUD ke SD

Bunda PAUD Bolmong Kalsum Alhabsyi  Paparkan Program Transisi PAUD ke SD

20 Mei 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Angkat Tiga Direksi Baru PD Gadasera

Bupati Yusra Alhabsyi Angkat Tiga Direksi Baru PD Gadasera

20 Mei 2025
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Sambut Tim Survei dari Lion Grup 

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Sambut Tim Survei dari Lion Grup 

20 Mei 2025
Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

Bupati Bolmong Yusra Alhabsyi Serahkan 512 SK PPPK dan CPNS

20 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.