TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU– Kasus dugaan korupsi tunjangan penghasilan aparat pemerintah desa (TPAPD) yang melibatkan mantan Bupati Bolmong dua periode Marlina Moha Siahaan (MMS) makin tak pasti. Setelah ditetapkan P21 sejak 13 Desember 2013 lalu dan kemudian dilanjutkan dengan P21A 13 Desember 2014, hingga kini tersangka dan barang bukti tak kunjung diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Fien Ering melalui Kepala seksi pidana khusus (Pindsus) Ivan Bermuli menjelaskan, pengembalian SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan, karena batas waktu dari penetapan itu sudah lewat.
“Kita kerja ada standar operasudurnya atau SOP. Nah, ketika itu sudah lewat maka kita kembalikan lagi ke Polres. Tapi itu tidak menghentikan perkara atau SP3. Jadi sekali lagi pengembalian SPDP itu, tidak menghentikan perkara,” kata Ivan.
Dia menjelaskan, setelah berkasnya rampung ada batas waktu yakni 90 hari. Namun hingga dua tahun pihak Polres belum menyerahkan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan.
“Kan itu prosedurnya. Berkas dinyatakan rampung, atas petunjuk Jaksa. Nah, sekarang berkasnya dinyatakan rampung tapi tersangka dan barang buktinya tak diserahkan. Sehingga SPDPnya kita kembalikan lagi,” tambah Ivan.
Namun, untuk tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, sebelum dikembalikan ke Polres, semua berkas sudah di foto copy. Ini nantinya menjaga kemungkinan agar tidak terjadi keselahan. Sebab, petunjuk penyelidikan semua dari Kejaksaan.
“Jadi kalau ditanya soal kasus MMS jang ditanya ke Kejaksaan. Tanya ke Polres kenapa MMS belum diserahkan. Kalau Kejaksaan sudah mengarahkan semua petunjuk hingga rampungya berkas,” pungkas Ivan. (Has)