TOTABUAN.CO — Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka pengemplang pajak Gayus P Tambunan. Hingga kini, tim eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat masih melakukan penyitaan harta milik Gayus di Gedung Bank Indonesia.
“Saat ini masih berlangsung di Gedung Bank Indonesia,” kata Kapuspen Kejagung Tony S Spontana saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Senin (17/11).
Tony mengatakan, untuk saat ini tim eksekutor baru menyita 6 kardus barang bukti dari hasil penyitaan di BI. Sementara itu, saat disinggung mengenai aset rumah Gayus, dia belum bisa memastikan akan berlangsung hari ini.
“Untuk saat ini barang yang disita banyak, ada 6 dus. Isinya itu berupa uang dan Valas. Itu saja dulu. Nanti ada konfirmasi lagi” kata Tony.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyita aset milik Gayus Halomoan P Tambunan berupa uang tunai sebesar Rp 74 miliar di Bank Indonesia (BI). Aset milik mantan pegawai Dirjen Pajak itu selanjutnya akan dimasukkan ke dalam kas negara.
Gayus Tambunan divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Maret 2012. Kemudian, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan Gayus bernomor 52 K/PID.SUS/2013.
Majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsul Rakan Chaniago dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) Abdul Latief justru memperberat hukuman Gayus dengan delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.
Total hukuman diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara dari kasus suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Selain itu Gayus juga diwajibkan harus membayar denda mencapai Rp 1 miliar.
sumber : merdeka.com