TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU – Dua PNS yakni Afandy Tungkagi dan Desi Simbala melapor ke Mapolres Bolmong Rabu (8/11). Pasangan suami istri itu mengaku keberatan ke pihak Partai Hanura Kotamobagu karena nama mereka masuk menjadi anggota Parpol Hanura lewat sistem informasi partai politik (SIPOL) beberapa waktu lalu.
Afandy Tungkagi misalnya, PNS yang bertugas di Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kotamobagu ini, mengaku keberatan namanya masuk menjadi anggota Parpol. “Saya PNS tentu ada konsekwensi yang saya terima ketika diketahui sebagai anggota Parpol. Makanya saya melaporkan hal ini,” katanya.
Hal yang sama juga diutarakan istri Afandy, Desi Simbala. PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Bolmong ini menegaskan, jika ia dan nama suaminya dicatut petugas partai dan memasukan ke SIPOL.
“Kami keberatan dan melakukan upaya hukum,” ujarnya.
Menurutnya ada undang-undang mengatur soal ASN. Apabila kami masuk dan menjadi anggota partai, maka kosekuensinya sangat jelas, bisa dipecat.
“Kami tidak ingin itu terjadi dan Partai Hanura bisa membuat kami dipecat,” katanya.
Afandy juga mengaku, sebelum melaporkan kasus ini ke Polres Bolmong, sudah melapor ke Panwaslu Kotamobagu.
“Jika dikemudian hari ada yang terjadi, kami sudah melakukan upaya dengan menempuh jalur hukum, baik melapor ke Panwaslu maupun ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Terpisah Ketua DPC Hanura Kotamobagu Agus Supriyanta membantah jika ada unsure kesengajaan. Menurutnya sejak awal pemasukan nama data SIPOL, nama pasangan suami istri sama sekali tidak tercantum. Bahkan sebelum pemasukan data di KPU beberapa waktu lalu, sudah dilakukan sortir.
“Jadi aneh juga. Padahal sudah dilakukan sortir,” kata Agus ketika dikonfirmasi.
Namun kata dia, hal ini sudah dia laporkan ke KPU bahwa terjadi human error. Ia juga mengatakan atas nama Partai Hanura di Kotamobagu meminta maaf dan akan siap memberikan klarifikasi kepada penyidik.
“Tentu, jika hal ini sudah dilaporkan, kita akan siap untuk memberikan klarifikasi. Yang pasti ini tidak ada unsur kesengajaan,” ujarnya. (**)
(**)