TOTABUAN.CO–Penyidik Mabes Polri telah menetapkan 107 orang dan 1 korporasi sebagai tersangka dari 68 perkara kebakaran hutan yang menyebabkan timbulnya kabut asap. 68 perkara tersebut terdiri dari Riau sebanyak 13 kasus, Sumatera Selatan 16 kasus, Kalimantan Tengah 28 kasus, Kalimantan Barat 6 kasus, dan Jambi 5 kasus.
“Dari 68 perkara yang kita tangani, yang menjadi tersangka ada 107 orang,” ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Suharsono kepada wartawan di Kantornya, Senin (14/9).
Dari 68 itu, berkas perkara 13 diantaranya sudah dinyatakan lengkap dan siap disidang.
“Sampai hari ini yang sudah masuk ke penyidikan ada 68 perkara yaitu Riau 13, Sumsel 16, Kalteng 28, Kalbar 6, Jambi 5. Jadi jumlah ada 68 perkara yang sedang kita tangani. Yang sudah dinyatakan lengkap penyidikannya ada 13 perkara di Propinsi Riau,” jelasnya.
Sementara itu, menurut informasi yang diterima pagi tadi sekitar pukul 05.00 WIB, terdapat titik api di 1.205 lokasi dimana yang terbanyak berada di Propinsi Sumatera Selatan.
“Kami sudah mengerahkan personel khususnya yang polri saja ada 3.226 personel untuk di titik hotsopt ini,” ucapnya.
Di tempat terpisah, Kabareskim Komjen Anang mengatakan dari 4 korporasi atau perusahaan yang diperiksa, satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka pembakaran hutan.
“Ya tiga korporasi yang sedang dilakukan penyelidikan. Satu sudah, tiga masih tahap evaluasi. Artinya dalam waktu dekat akan mengambil langkah berikutnya,” terang mantan Kepala BNN ini.
“Ya, satu sudah disidik dan dua lainnya sudah melalui tahap pemeriksaan dan yang kita keduanya kita melakukan evaluasi dan pendalaman. Ada tiga kasus yang dilaporkan kepada saya, sekarang sedang disidik kemudian satu kasus yang sudah mendekati itu. Dalam waktu dekat kita akan ambil langkah selanjutnya,” tuturnya.
sumber;merdeka.com