TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU— Ketua Lembaga Investigsi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Bolmong Raya Yakin Paputungan meminta penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Bolmong mengusut tuntas dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif yang terjadi di DPRD Kotamobagu tahun 2013 lalu.
“Karena ini menyangkut uang rakyat dan angkanya cukup besarharus diusut tuntas, harus diproses secara hukum,” ujar Yakin kepada totabuan.co.
Yakin menegaskan, kasus tersebut yang terjadi sejak tahun anggaran 2013 lalu, seharusnya sudah selesai dilakukan dan naik tahap penyelidikan.Menurut Yakin, sejumlah saksi yang sudah periksa, sudah sangat cukup bagi penyidik untuk merampungkan berkas dan kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Harusnya kasus tersebut sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka bahkan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sebab dari bukti dan keterangan yang ada, kegiatan perjalanan dinas tersebut ternyata tidak mampu dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, kasus tersebut penyidik Tipikor Polres Bolmong melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat. Mereka adalah mantan sekretaris Dewan (Sekwan) Kotamobagu Irianto Mokoginta dan eks Bendahara pengeluaran Rinto Mokoginta. Tidak hanya itu, penyidik Tipikor Polres Bolmong juga melakukan pemeriksaan kepada Dolly Dzulhadji yang saat itu menjabat sebagai Sekwan, Alex Saranaung sebagai Kepala Inspektorat, dan Mantan kepala Inspektorat Wiwi Buchari.
Dari keterangan salah satu sumber dari Polres Bolmong, bahwa hasil penyelidikan sementara telah menemukan sekitar 25 SPPD milik para anggota DPRD yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu terdapat dugaan peminjaman uang kas Setwan sebesar 300 juta rupiah, yang dipinjam oleh empat orang mantan anggota DPRD Kota Kotamobagu periode 2009-2014. Dan pinjaman itu turut dibuktikan dengan adanya kwitansi.
Penulis: Hasdy