TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU –-.Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terus memproses kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga melibatkan sejumlah oknum yang masuk dalam tim penghubung pasangan perseorangan yang akan maju di Pilkada Kotamobagu 2018.
Dari hasil gelar perkara yang dilakulan Sabtu dan Minggu oleh tim Gakumdu, menjelaskan ada Empat orang yang dalam waktu dekat akan dimintai klarfikasi
Menurut Ketua Panwaslu Kotamobagu Musly Mokoginta, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang dilakukan Sabtu dan Minggu pekan lalu.
Ia mengatakan, laporan dugaan pemalsuan tandatangan itu merupakan laporan masyarakat.
“Jadi laporan itu dari masyarakat. Modusnya bahwa tim LO ini kumpulkan KTP, dan diduga tim LO ini yang menandatangani surat pernyataan tersebut,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Bolmong Ajun Komusaris Polisi Hanny Lukas menegaskan, tanda tangan yang dilaporkan itu diduga mengarah untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Pembahasan pleno tim Gakumdu sudah kita laksanakan, tinggal akan kita panggil saksi-saksi yang terkait dalam tindak pemilihan,” kata Hanny.
Hanny mengatakan sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahin 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1Tahin 2014 tentang pemilihan gibernu, bupati dan walikota.
Disinggung soal keaslian tanda tangan pada surat keterangan dukungan pasangan calon perseorangan Jainuddin Damopolii-Suharjo Makalalag, Hanny menegaskan masih akan melakulan penyelidikan.
“Proses penanganan oleh Gakkumdu bukan berarti tidak ada tersangka. Sebab penyidik belum melakukan uji laboratorium kriminal untuk membuktikan keaslian tanda tangan tersebut,” tegasnya.
Diketahui Panwaslu Kota Kotamobagu memproses laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan tandatangan milik warga yang menyerahkan foto copi KTP kepada tim LO.
Warga mempertanyakan KTP yang diserahkan itu tanpa disertai dengan tanda tangan.
Sesuai dengan mekanisme yang ada, warga yang menyerahkan copian KTP wajib menandatangani sutat pernyataa. Namun karena kurangnya pemahaman dari masyarakat, diduga dimanfaatkan. (**)