TOTABUAN.CO– Dua saksi dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan Angeline dengan terdakwa Agus Tay Handamay. Kedua saksi itu adalah Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, dan Margriet, ibu angkat Angeline.
Arist Merdeka Sirait merupakan saksi yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum di luar dari berita acara pemeriksaan. Sebab menurut hakim ada sejumlah fakta yang dirasa perlu diperdengarkan diantaranya tentang kedatangan saksi di rumah Margriet, di jalan Sedap Malam 26 Kesiman Kertalangu, Denpasar.
“Yang menarik Anda pernah datang ke rumah Margriet dan bertemu dengan terdakwa Agus. Itu yang ingin kami dengarkan,” kata Edward Harris, ketua majelis hakim, di persidangan, Selasa (12/01/2016).
Arist Merdeka Sirait memulai keterangan dengan menceritakan maksud kedatanganya kepada ibu angkat Angeline. “Saya sempat mengirim pesan singkat kepada Margriet dan menyampaikan ingin membantu mencari Angeline,” kata dia.
Sumber: liputan6.com