TOTABUAN.CO BOLMONG — Kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu Ivan Bermuli mengatakan, kalau dari tujuh saksi yang diundang, baru empat saksi yang memberikan keterangan. Sedangkan tiga saksi yakni Yahya Fasa (Sekretaris Dewan), Lady Ivana Mokodompit (bendahara pengeluaran), Suherdi Mohammad (pejabat penata usaha keuangan) sudah minta ijin karena ikut kegiatan.
“Sekarang baru empat. Sedangkan tiga saksi katanya lagi ikut kegiatan. Mereka sudah minta ijin belum bisa hadir,” kata Ivan kepada sejumlah wartawan Kamis (13/11/2014).
Pemeriksaan ini lanjut Ivan, atas tindak lanjut pasca penetapan dua tersangka. Kemungkinan empat saksi akan menghadap setelah mereka selesai melaksanakan tugas,katanya.
Dari empat orang saksi yang memberikan keterangan yakni Artlia Kansil (Mantan Sekretaris DPRD), Tresia Manoppo (pemeriksa barang), Alex Pandi (pemeriksa barang) dan Riki Harun (pejabat pengadaan). Keempat saksi itu dipanggil guna memberikan keterangan seputar kagiatan reses DPRD pada tahun anggaran 2013 lalu.
Dia menambahkan, untuk pemanggilan kedelapan incumbent DPRD Bolmong, direncanakan pada akhir November ini. (Has)