
TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kapala seksi pidana khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Kotamobagu Ivan Bermuli mengatakan, meski status Marlina Moha Siahaan (MMS) sudah tahap dua atau sudah diserahkan ke Kejaksaan, namun status MMS tidak sebagai kapasitas sebagai tahanan.
“Ada berbagai pertimbangan setelah kita pelajari saat tersangka berada di ruangan, termasuk kondisi kesehatan,” kata Ivan stelah diwawancarai sejumlah wartawan.
Namun meski demikian, status MMS sudah tahap dua, artinya resmi sudah menjadi tanggung jawab Kejaksaan. Selain itu, soal kapan waktu untuk dilimpahkan ke pengadilan tindak pindana korupsi (Tipikor), Ivan belum memastikan.
“Yang pasti akan diupayakan secepat mungkin. Kita masih tunggu, karena yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan kesehatan,” kata Ivan.
Ivan menjelaskan, kondisi mantan bupati Bolmong dua periode itu masih dalam perawatan dokter. Sehingga masih diberikan kesempatan untuk berobat.
MMS sendiri usai diserahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Polres didampingi keluargannya, termasuk anaknya Aditya Anugerah Moha (ADM). Begitu juga dengan pengacaranya tampak terlihat sibuk. Mereka meninggalkan kaantor Kejaksaan, setelah hampir empat jam berada di ruangan Kasi Pidsus.(Has)