TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kotamobagu Ivan Bermuli mengatakan, soal kasus yang dihadapi Marlina Moha Siahaan (MMS), pihaknya tidak akan terpengaruh dengan opini yang berkembang di luar.
“Kalau ada yang bilang MMS tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi TPAPD, itukan opini mereka. Yang jelas kita lebih tahu karena kita yang melakukan penyelidikan,” kata Ivan saat diminta tanggap Senin (8/6).
Dia mengatakan, tak akan terpengaruh dengan opini yang berkembang di luar. Alasannya karena berkas milik MMS telah dinyatakan lengkap atau P21 usai dilakukan penyelidikan. Selain itu, opini yang berkembang di luar yang menyatakan MMS tidak terlibat, tentu dia hargai. Akan tetapi proses hukum MMS hingga pelimpahan ke pengadilan terus berjalan.
“Tentu harus kita hargai opini di luar. Namun yang pasti proses hukum tetap berjalan,” tambah dia.
Ivan sendiri tak mau berspekulasi ketika ditanya kapan pelimpahan berkas MMS ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dia mengatakan, masih akan merampungkan semua berkas kemudian akan segera melimpahkan ke meja hijau. . “Tunggu saja, kita masih bekerja,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi TPAPD mantan bupati Bolmong dua periode ini sejak 2013 lalu telah ditetapkan P21 oleh Kejaksaan. Di mana, hasil petunjuk dalam hasil penyelidikan, penyidik Polres telah memenuhi kelengkapan dalam berkas yang diminta. Namun sejak ditetapkan P21 pada 2013 lalu, baru Senin (1/6) baru diserahkan oleh penyidik Polres.
Proses penyelidikan MMS boleh dibilang paling lama hingga terjadi tarik menarik. Bahkan kasus yang menimpa ketu DPD II Golkar Bolmong ini sempat digelar di Kejaksaan Agung namun hasilnya tetap dilanjutkan.(Has)