TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kasus penjualan tanah negara kuran lebih 800 hektar di Desa Loyow Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) yang sudah ditangani penyidik reserse dan kriminal makin intensi dilakukan. Bahkan sebelumnya penyidik sudah memeriksa 35 orang sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Kalau soal penyelidikan itu, sudah ada tersangkanya. Kepala desa sudah jadi tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Iver Manossoh.
Dari hasil keterangan sejumlah saksi kata Iver, jika tanah tersebut sudah dibayar, tapi baru separuh dari harga.
“Dari hasil keterangan, yang mana tanah itu sudah dibayar oleh salah satu pengusaha. Tapi baru separuh. Makanya ini kita terus dalami,” tambahnya.
Namun pihak penyidik masih akan menggali keterangan lagi, termasuk ke pengusaha yang membeli tanah tersebut. “Pihak pembeli juga sudah kita layangkan surat panggilan.Namun panggilan pertama belum juga hadir. Rencananya akan kita layangkan surat panggilan kedua,” pungkas Iver. (Has)