TOTABUAN.CO — Seorang karyawan swasta bernama Rahmat digelandang ke Mapolsek Kebon Jeruk. Penyebabnya, Rahmat menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 50 juta.
Hanya saja, perbuatan kriminal Rahmat bukan hanya karena menggelapkan uang perusahaan. Sebab, ia menggunakan uang itu untuk membeli sabu-sabu. Karenanya, polisi juga meringkus lima rekan Rahmat yang kedapatan memegang satu bungkus plastik sabu-sabu dan alat hisapnya.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet mengatakan, kelima tersangka lainnya terlibat peredaran narkoba. Mereka adalah Fauzi (21), Jamaludin (32), Eko (36), serta pasangan suami-istri (pasutri) Fakhri (29) dan Vivi (21).
“Ketika diperiksa petugas, di tas tersangka Rahmat ditemukan satu bungkus plastik sabu dan alat hisap. Setelah dikembangkan, lima rekan kerjanya yang terlibat narkoba juga kami bekuk,” ungkap Slamet, Kamis (2/10).
Slamet mengatakan, pasutri Fakhri dan Vivi terungkap sebagai pengedar sabu. Kepada polisi, keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Risris Priyatna mengungkapkan, tersangka Rahmat dibekuk Rabu (1/10) pagi. “Bos-nya sendiri yang menyerahkan ke kami karena dituduh menggelapkan uang perusahaannya sebesar Rp 50 juta,” terang Risris.
Berdasarkan pengakuan Rahmat, uang tersebut digunakan secara bertahap untuk keperluan pribadi. Dari sejumlah ratusan ribu hingga jutaan rupiah, dalam beberapa bulan tak kurang dari Rp 50 juta dihabiskannya untuk berfoya-foya, termasuk berbisnis sabu-sabu.
Sumber : jpnn.com