Kapolres: Kasus Korupsi TPAPD Bolmong dan  MaMi Boltim Dilakukan Secara Bertahap  

AKBP Hisar Siallagan
Hisar Siallagan
Hisar Siallagan

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kasus korupsi yang sementara ditangani penyidik Polres Bolmong, bukan berarti didiamkan. Seperti contoh kasus korupsi tunjangan pendapatan aparat pemerintahan desa (TPAPD) yang sudah menyeret sejumlah pejabat di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) itu tetap masih lanjut. Kapala polisi resort Bolaang Mongondow  ajun komisaris besar polisi Hisar Siallagan mengatakan, kalau kasus TPAPD masih akan dilakukan secara bertahap.

“Tinggal lihat waktu bagus bos. Semua dilakukan secara bertahap. Kan kasus ini, sebelum saya menjabat sebagai kapolres. Nah, sekarang satu berkas yang kita limpahkan kemarin, sudah sementara disidangkan di Tipikor. Jadi kasus itu tetap lanjut,” kata Hisar saat diwawancarai Rabu (1/9/2014).

Bacaan Lainnya

Ia menambahkan, penyidikan kasus tersebut dilakukan secara bertahap.

“Kan harus dilakukan secara bertahap. Ndak mungkin harus lompat. Mulai staf hingga pimpinan. Kalau harus pimpinan gimana yang di tengah,” kata Hisar mencontohkan.

Begitu juga dengan kasus korupsi dana makan minum (MaMi) di kantor DPRD Bolmong Timur (Boltim). Dia menjelaskan, masih tetap jalan. Bahkan pihaknya telah menggunakan tim ahli PPATK untuk melakukan kajian terkait kasus tersebut.

“Tenang saja. Semua masih terus berproses. Kan saya bilang tadi, ada tahapan. Mulai dari staf hingga pimpinan,” pungkas mantan Kapolres Sanger ini.

Diketahui untuk kasus TPAPD Bolmong, masih dua orang yang statusnya sebagai tersangka belum diserahkan ke Kejaksaan. Keduanya adalah FA alias Farid dan MMS alias Marlina. Berkas mereka dikabarkan sudah P21 dan  dalam waktu dekat akan segera  dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selain kasus korupsi TPAPD, kasus korupsi Dana MaMi juga demikian. Sebab selain sementara dalam perampungan, 20 anggota DPRD periode 2005-2014 sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Has)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses