TOTABUAN.CO HUKRIM –Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Gani Fernando Siahaan mengatakan, sedang melakukan pendalaman soal rumor oknum anggota Polisi yang terlibat peredaran Sabu.
Dia mengaku belum memastikan soal informasi tersebut. Akan tetapi, Gani menegaskan, jika terbukti pasti akan dikenai sanksi hingga pemecatan dengan tidak hormat.
“Soal informasi itu, kita masih lakukan pendalaman,” ujar Gani usai melakukan konfrensi pers di Mapolres Bolmong Rabu (5/9/2018).
Dia menegaskan, tidak akan mentolerir jika ada Polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Sebab sanksinya bisa sampai Pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat.
“Bagus kalau itu terbukti. Langsung kita proses sampai pemecatan,” tegasnya.
Sebelumnya, tim Satresnarkoba Polres Bolmong mengamankan dua wanita yang diduga sebagai pengedar Sabu. Keduanya adalah KSM 41 Tahun dan HM 44 tahun warga Desa Passi Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow.
Dari penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan keduanya bersama barang bukti Sabu yang disimpan di pembukus rokok pada 22 Agustus 2018 sekitar pukul 14.00 Wita.
Berdasarkan keterangam dari Polres Bolmong, keduanya ditangkap karena kedapatan sebagai pemakain dan diduga sebagai pengedar Sabu.
Bahkan satu diantara adalah tercatat di DCS sebagai bakal Caleg DPRD Bolmong dari salah satu Parpol.
Kasubag Humas Polres AKP Saiful Tamu mengatakan, dari barang bukti yang berhasil diamankan, berupa satu paket sabu kecil, satu lembar kertas tisu warna putih, bersama dua buah handphone.
Saiful menambahkan, penangkapan itu berkat kerjasama antara Polsek Passi bersama Satnarkona Polres Bolmong. penangkapan kedua wanita itu diduga ada keterlibat salah satu oknum anggota Polisi.
Penulis: Hasdy