TOTABUAN.CO BOLMONG – Kapolres Bolaang Mongondow AKBP Gani Fernando Siahaan membantah masih ada para penambang melakukan akivitas tambang di Desa Bakan Kecamatan Lolayan. Gani memastikan jika lokasi itu, telah dijaga ketat aparat.
“Tidak benar, di lokasi ada anggota yang jaga,” tegas Gani Kamis (4/10/2018).
Sebelum dilakukan penutupan lokasi tambang, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada para pengelola. Isi pemberitahuan itu, agar sebelum ditutup semua peralatan tambang di lokasi untuk segera diturunkan.
“Jadi kita pastikan, bahwa sebelum penutupan lokasi, semua peralatan milik para pekerja tambang diturunkan,” tambahnya.
Lokasi tambang emas yang ada di Desa Bakan terus menjadi polemik. Padahal berbicara lokasi tambang, ada beberapa lokasi yang tidak mempunyai izin. Seperti lokasi di Potolo Lolayan, Dumoga Bersatu, Kotabunan dan Nuangan Kabupaten Boltim.
Gani memastikan pasca ditutup Senin (1/10), tidak ada lagi aktivitas penambang di lokasi tersebut.
Diduga Jadi Alat Bargaining
Kendati telah dinyatakan ditutup, namun informasi yang didapat masih ada ratusan pekerja yang berada di lokasi sedang melakukan aktivitas tambang. Para pemodal dengan sikap cuek mengarahkan para pekerja mereka meski lokasi itu mengolah material tambang.
Sejumlah drum sianida untuk keperluan pengolahan emas terus disuplai ke lokasi. Padahal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Bolmong menyatakan telah terjadi kerusakan lingkungan cukup parah akibat dari aktivitas tambang di lokasi itu.
Lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Desa Bakan Kecamatan Lolayan itu, diketahui sudah beberapa kali ditutup. Terakhir Polres Bolmong mengarahkan dua alat berat untuk menimbun sejumlah lobang tambang. Tak berselang lama, aktivitas PETI kembali beroperasi.
Aktivitas PETI di Desa Bakan dinilai menjadi alat bargaining antara pengusaha dengan aparat karena terjadi buka tutup lokasi tambang.
Sebab, setiap dua pekan, ada miliaran rupiah yang dihasilkan para pengusaha dari lokasi itu. Sejumlah miliarder yang memiliki lokasi tambang di lokasi itu pun, sampai hari ini tak pernah diproses hukum. Padahal tidak sedikit korban nyawa hilang akibat tertimbun material.
Penulis: Hasdy