TOTABUAN.CO — Setelah gelar perkara kepemilikan sabu seberat 18 gram digelar Kamis (30/10), Kanit II Sat Narkoba Polres Deliserdang, Aiptu J Ketaren, dijebloskan ke sel tahanan narkoba Poldasu.
“Dia (J Ketaren) setelah hasil gelar perkara, terbukti dan mengakui sabu-sabu itu miliknya,” ucap penyidik pembantu Subdit I Dit Narkoba Poldasu Aiptu Helmi, kepada POSMETRO MEDAN (Grup JPNN), Jumat (31/10) siang.
Sementara, terkait surat rujukan gangguan psikosomatik yang dikeluarkan Polres Deliserdang, Helmi menjelaskan jika surat rujukan tersebut tidak ada kaitannya dengan penggunaan narkoba. “Penyakit itu tidak ada kaitanya dengan penggunaan narkoba ini,” ujarnya.
Dikatakanya, soal gangguan psikosomatik yang dialami J Ketaren, dialaminya saat J Ketaren terjatuh dari motor trail yang dikendarainya beberapa waktu lalu di Aceh. “Saat itu kepalanya terbentur, waktu mengendarai trail di Aceh,” kata Helmi.
Sebelumnya, Aiptu J Ketaren, yang menjabat sebagai Kanit II Narkoba Polres Deliserdang, ditangkap tim Dit Narkoba Poldasu di depan Hotel Cibulan, yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Desa Wonogiri, Tanjung Morawa, Deliserdang, pada Minggu (26/10) sekitar jam 11.00 Wib.
Menurut Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf, Aiptu J Ketaren ditangkap berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dengan mengikuti mobil Toyota Etios hitam BK 1067 RM yang saat itu dikendarai oleh Aiptu J Ketaren.
Tepat di depan hotel Cibulan, kata Helfi, mobil J Ketaren dihentikan petugas. Kemudian digeledah.
“Saat itu petugas temukan narkoba jenis sabu lebih kurang 18 gram, yang disimpan Aiptu J Ketaren dalam kaleng lem cap Kambing warna merah,” kata Helfi.
Pada hari yang sama petugas pun lakukan penggeledahan dirumah Aiptu J Ketaren, sekitar jam 15.30 Wib. Penggeledahan yang dilakukan sekitar 1 jam lamanya itu disaksikan Wakapolres Deli Serdang, Kasat Narkoba Polres Deliserdang dan didampingi pihak keluarga, namun petugas tak temui barang bukti narkoba lainya.
sumber : jpnn.com