TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Bolaang Mongondow Raya Yakin Paputungan menyatakan setuju jika pemberian sangsi kepada Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak karena tidak professional dalam menangani perkara. Ia menilai kekalahan dalam sidang Praperadilan menunjukan ketidak profesionalitasnya kerja penyidik dalam menetap seseorang menjadi tersangka.
“Berkaca pada kekalahan pada sidang praperadilan, menunjukan bahwa kerja Kapolres Bolmong selaku penanggung jawab tidak professional. Sehingga wajar jika diberi sangsi oleh atasannya,” kata Yakin saat diskusi di warung kopi Jarod Matali Jumat (8/1).
Ia menegaskan dengan dikabulkanya gugatan yang dilayangkan lewat sidang Praperadilan, pentapan tersangka kepada Bupati tepilih Bolmong Timur (Boltim) Sehan Landjar, menunjukan bukti bahwa penyidik Polres Bolmong kurang profesional dalam penanganan kasus.
“Sebelum Propam memvonis terbukti bersalah tiga anggota Polres yang terlibat dalam dugaan money politik Pilkada. Kapolri diminta menyikapi prilaku buruk tersebut, dan memberi sanksi tegas kepada Kapolres dan Kasat Reskrim selaku pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Yakin mengatkan ini merupakan sejarah bagi dunia hukum di bumi Totabuan. Bahwa pihak penyidik harus lebih profesional dan berhati-hati dalam menetapkan seseorg menjadi tersangka. Polres Bolmong harus mawas diri dan segera melakukan pembenahan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jika tidak segera dilakukan pembenahan internal, maka Polres lambat laun akan kehilangan pamor.
“Ini berguna agar kredibilitas Polres Bolmong tak tergerus, karena bila tidak segera dilakukan, lambat laun Polres kehilangan pamor,” tuturnya.
Ia juga meminta Polres Bolmong menjadikan putusan praperadilan tersebut sebagai cambuk untuk berbenah.
“Ini sebenarnya bagus buat Polres Bolmong dalam konteks akuntabilitas penyidikan. Artinya, forum praperadilan itu bisa jadi semacam tempat Polres untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak main-main karena sudah sesuai protap dan bukti yang valid,” pungkasnya.
Dilain pihak masyarakat Boltim mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah memutuskan memenangkan gugatan Praperadilan Sehan Landjar. Bahwa sangkaan terhadap Sehan Landjar yang ditetapkan jadi tersangka dinyatakan tidak sah. (Has)