• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 24, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kalah Praperadilan, LITPK Setuju Jika Kapolres Bolmong Diberi Sangsi

Redaksi by Redaksi
9 Januari 2016
in Berita Utama, Hukrim
0
Yakin Paputungan

Yakin Paputungan

7
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Yakin Paputungan
Yakin Paputungan

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Ketua Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Bolaang Mongondow Raya Yakin Paputungan menyatakan setuju jika pemberian sangsi kepada Kapolres Bolmong AKBP William Simanjuntak karena tidak professional dalam menangani perkara. Ia menilai kekalahan dalam sidang Praperadilan menunjukan ketidak profesionalitasnya kerja penyidik dalam menetap seseorang menjadi tersangka.

“Berkaca pada kekalahan pada sidang praperadilan, menunjukan bahwa kerja Kapolres Bolmong selaku penanggung jawab tidak professional. Sehingga wajar jika diberi sangsi oleh atasannya,” kata Yakin saat diskusi di warung kopi Jarod Matali Jumat (8/1).

Ia menegaskan dengan dikabulkanya gugatan yang dilayangkan lewat sidang Praperadilan, pentapan tersangka kepada Bupati tepilih Bolmong Timur (Boltim) Sehan Landjar, menunjukan bukti bahwa penyidik Polres Bolmong kurang profesional dalam penanganan kasus.

“Sebelum Propam memvonis terbukti bersalah tiga anggota Polres yang terlibat dalam dugaan money politik Pilkada. Kapolri diminta menyikapi prilaku buruk tersebut, dan memberi sanksi tegas kepada Kapolres dan Kasat Reskrim selaku pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.

Yakin mengatkan ini merupakan sejarah bagi dunia hukum di bumi Totabuan. Bahwa pihak penyidik harus lebih profesional dan berhati-hati dalam menetapkan seseorg menjadi tersangka. Polres Bolmong harus mawas diri dan segera melakukan pembenahan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jika tidak segera dilakukan pembenahan internal, maka Polres lambat laun akan kehilangan pamor.

“Ini berguna agar kredibilitas Polres Bolmong tak tergerus, karena bila tidak segera dilakukan, lambat laun Polres kehilangan pamor,” tuturnya.

Ia juga meminta Polres Bolmong menjadikan putusan praperadilan tersebut sebagai cambuk untuk berbenah.

“Ini sebenarnya bagus buat Polres Bolmong dalam konteks akuntabilitas penyidikan. Artinya, forum praperadilan itu bisa jadi semacam tempat Polres untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka tidak main-main karena sudah sesuai protap dan bukti yang valid,” pungkasnya.

Dilain pihak masyarakat Boltim mengapresiasi atas putusan majelis hakim yang telah memutuskan memenangkan gugatan Praperadilan Sehan Landjar. Bahwa sangkaan terhadap Sehan Landjar yang ditetapkan jadi tersangka dinyatakan tidak sah. (Has)

Tags: LITPKpolres bolmongsehan landjar
Previous Post

Komunitas Nesia Kotamobagu Gelar Aksi Sosial

Next Post

Jangan Biasakan Meletakkan Laptop di Pangkuan

Next Post
Jangan Biasakan Meletakkan Laptop di Pangkuan

Jangan Biasakan Meletakkan Laptop di Pangkuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan
Bolmong

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan

by Redaksi
23 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Ratusan warga dari Desa Otam Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar aksi demo di kantor...

Read moreDetails
Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

23 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

22 Juli 2025
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.