• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, November 4, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kakek Garap Bocah SD di Kandang Kambing

Redaksi by Redaksi
8 Desember 2014
in Hukrim
0
Kakek Garap Bocah SD di Kandang Kambing
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO — Perbuatan bejat itu dilakukan Adang (64), warga kampung Pajagan Rt 01/02 Desa Cihamerang Kecamatan Kabandungan, Sukabumi.

Dia tega melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD. Tak tanggung-tanggung, aksi liarnya itu dilakukan di kandang kambing miliknya.

Jelas saja, setelah aksi bejatnya itu tercium, polisi pun membengkuknya dan menjebloskan ke balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, aksi bejat itu berawal saat Si Abah- sapaan akrab tersangka- memberi makan kambing peliharannya yang tak jauh dari rumahnya.

Ia melihat bocah -sebut saja Harum (nama samaran)- akan membuang air besar. Entah apa yang ada dipikirannya sehingga ia tergoda dan memaksa NR untuk melayani nafsu bejatnya di kandang kambing.

“Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban detelah memeriksa korban, kami langsung membekuk tersangka,” ujar Panit Reskrim Polsek Kalapanunggal, Brigadir Deppy kepada Radar Sukabumi (Grup JPNN), kemarin (7/12).

Deppy menegaskan, akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Kasus ini masuk terhadap perindungan anak, tersangka diancaman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara itu, pelaku Adang mengaku menyesal atas kejadian yang dilakukannya. Bahkan, Ia pun mengaku khilaf telah berbuat hal senonoh. “Ia sangat menyesal dan tidak akan mengulangi lagi,” singkatnya.

sumber : jpnn.com

Tags: texs
Previous Post

Bupati Enthus Anggarkan Rp 4,5 M untuk Honorer K2, Ditolak DPRD

Next Post

Tabrak truk Hino, pengemudi Porsche Boxster tewas terbakar

Next Post
Tabrak truk Hino, pengemudi Porsche Boxster tewas terbakar

Tabrak truk Hino, pengemudi Porsche Boxster tewas terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

BNPB Sentil Aktivitas PETI dan Pembalakan Liar di Bolmong
Bolmong

BNPB Sentil Aktivitas PETI dan Pembalakan Liar di Bolmong

by Redaksi
3 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan sikap tegas terhadap pelaku perusakan hutan dan penambangan tanpa izin (PETI)...

Read moreDetails
Pemkab Bolmong dan BNPB Gelar Rakortek Penanganan Bencana

Pemkab Bolmong dan BNPB Gelar Rakortek Penanganan Bencana

3 November 2025
Percasi Kotamobagu Targetkan Tiga Emas di Porprov Sulut 2025

Percasi Kotamobagu Targetkan Tiga Emas di Porprov Sulut 2025

3 November 2025
Sekda Bolmong Dampingi Tim BNPB Tinjau Pascabanjir Bandang di Muntoi Timur

Sekda Bolmong Dampingi Tim BNPB Tinjau Pascabanjir Bandang di Muntoi Timur

3 November 2025
Bupati Yusra Pastikan Akses Pomoman Kembali Terbuka

Bupati Yusra Pastikan Akses Pomoman Kembali Terbuka

2 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.