TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparta Desa (TPAPD) yang diduga melibatkan mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan (MMS) tampaknya belum berhenti. Meski pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah mengeluarkan Surat Keterangan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus itu, akan tetapi masih bisa dibuka kembali.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Teuku Muhammad Syah Rizal menjelaskan, pihaknya telah melakukan eskaminasi khusus kepada mereka pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Di mana eskaminasi atau pemeriksaan yang dilakukan, karena ada mekanisme yang dilanggar.
Dia mengaku saat menerima surat yang dilayangkan pihak Kajari Kotamobagu langsung menggelar rapat dan langsung memerintahkan untuk segera membuat surat perintah dilakukan pemeriksaan.
“Surat saya terima 13 Juli sore. Surat itu tertanggal 1 Juli 2015. Setelah membaca surat, saya langsung panggil wakil dan para asisten untuk menggelar rapat. Sebab ada beberapa mekanis yang tidak dilaksanakan dalam keputusan tersebut,” kata Kajati saat lakukan konfrensi pers di aula kantor Kejaksaan Kotamobagu Rabu (5/8).
Kajati menambahkan usai menggelar rapat langsung memerintahkan Aspidsus untuk segera melakukan eskaminasi khusus. Saat ini eskaminasi sementara berjalan. Mereka yang terlibat tentu akan dimintai pertanggung jawaban.
“Dan ini tetap akan dilaporkan ke pimpinan. Jadi sabar dulu kasusnya sementara berjalan. Saya tidak melihat person, akan tetapi yang saya lihat adalah kasusnya,” tegas Kajati saat menjawab pertanyaan wartawan.
Dia menambahkan kasus ini sudah menjadi atensi pihak Kejaksaan Agung bahkan sudah diekspose.
“SKPP hanya sebagai usulan karena sudah. Kasus ini sudah diambil alih oleh pimpinan. Dan ini merupakan kewenangan Kejari yang mengeluarka SKPP,” tambah mantan Kajati Aceh ini.
Meski diakui bahwa Jaksa memilik kewenangan untuk tidak melimpahkan, akan tetapi harus melihat prosedur serta undang-uang yang ada, pungkasnya.
Kedatangannya di Kajari Kotamobagu dalam rangka kunjungan kerja. Sebelumnya orang nomor satu di Kejaksaan itu sudah berkunjung di kantor Kejaksaan Boroko pada Selasa (4/8) dan keesokan harinya berkunjung di kantor cabang kejaksaan di Dumoga dan terakhir di Kotamobagu. (Has)