• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 23, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kajati:  Kasus MMS Sementara Berproses

Redaksi by Redaksi
5 Agustus 2015
in Hukrim
0
Kajati:  Kasus MMS Sementara Berproses
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kejati Sulut Teuku Muhammad Syah Rizal saat dijemput di Kantor Kajari KotamobaguTOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Kasus dugaan korupsi Tunjangan Penghasilan Aparta Desa (TPAPD) yang diduga melibatkan mantan Bupati Bolaang Mongondow Marlina Moha Siahaan (MMS) tampaknya belum berhenti. Meski pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah mengeluarkan Surat Keterangan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) terkait kasus itu, akan tetapi masih bisa dibuka kembali.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Teuku Muhammad Syah Rizal menjelaskan,  pihaknya telah melakukan eskaminasi khusus kepada mereka pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Di mana eskaminasi atau pemeriksaan yang dilakukan, karena ada mekanisme yang dilanggar.

Dia mengaku saat menerima surat yang dilayangkan pihak Kajari Kotamobagu langsung menggelar rapat dan langsung memerintahkan untuk segera membuat surat perintah dilakukan pemeriksaan.

“Surat saya terima 13 Juli sore. Surat itu tertanggal 1 Juli 2015. Setelah membaca surat, saya langsung panggil wakil dan para asisten untuk menggelar rapat. Sebab ada beberapa mekanis yang tidak dilaksanakan dalam keputusan tersebut,” kata Kajati saat lakukan konfrensi pers di aula kantor Kejaksaan Kotamobagu Rabu (5/8).

Kajati menambahkan usai menggelar rapat langsung memerintahkan Aspidsus untuk segera melakukan eskaminasi khusus. Saat ini eskaminasi sementara berjalan. Mereka yang terlibat tentu akan dimintai pertanggung jawaban.

“Dan ini tetap akan dilaporkan ke pimpinan. Jadi sabar dulu kasusnya sementara berjalan. Saya tidak melihat person, akan tetapi yang saya lihat adalah kasusnya,” tegas Kajati saat menjawab pertanyaan wartawan.

Dia menambahkan kasus ini sudah menjadi atensi pihak Kejaksaan Agung bahkan sudah diekspose.

“SKPP hanya sebagai usulan karena sudah. Kasus ini sudah diambil alih oleh pimpinan. Dan ini merupakan kewenangan Kejari yang mengeluarka SKPP,” tambah mantan Kajati Aceh ini.

Meski diakui bahwa Jaksa memilik kewenangan untuk tidak melimpahkan, akan tetapi harus melihat prosedur serta undang-uang yang ada, pungkasnya.

Kedatangannya di Kajari Kotamobagu dalam rangka kunjungan kerja. Sebelumnya orang nomor satu di Kejaksaan itu sudah berkunjung di kantor  Kejaksaan Boroko pada Selasa (4/8) dan keesokan harinya berkunjung di kantor cabang kejaksaan di Dumoga dan terakhir di Kotamobagu. (Has)

Tags: Kajati
Previous Post

Kepala Desa di Bolsel Diduga Pakai Ijasah Palsu Ikut Pilkades

Next Post

Kotamobagu Bakal Jadi Kota Smart City

Next Post
Kotamobagu Bakal Jadi Kota Smart City

Kotamobagu Bakal Jadi Kota Smart City

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan
Bolmong

Demo Warga Otam, Desak Sangadi Mundur dari Jabatan

by Redaksi
23 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG – Ratusan warga dari Desa Otam Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar aksi demo di kantor...

Read moreDetails
Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

Lansia 75 Tahun di Bolmong Ditemukan Terlantar

23 Juli 2025
Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

Imigrasi Kotamobagu: Soal RPTKA itu Kewenangan Disnaker

22 Juli 2025
PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

PDAM Bolmong Terapkan Syarat Sambungan Baru

22 Juli 2025
Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

Sudah 27 Ton Beras Tersalur di Kegiatan Pangan Murah

22 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.