• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kajari Kotamobagu Enggan Serahkan Berkas MMS

Redaksi by Redaksi
10 November 2015
in Hukrim
0
Soal Kasus MMS, Badan Kehormatan DPRD Propinsi Masih Tunggu Putusan Inkracht

MMS saat diserahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Polres

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
MMS saat diserahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Polres
MMS saat diserahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Polres

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu hingga kini belum memberikan alasan kendala apa belum diserahkannya  berkas tersangka kasus korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan (MMS) ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Meski sudah menerima surat putusan paska sidang praperadilan, tapi proses penyerahan, masih belum dilakukan.

Kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksanaan Negeri Kotamobagu Dawan Manggulapang ketika dikonfirmasi mengaku jika sudah menerima surat putusan dari pengadilan.

“Surat putusannya sudah kita terima. Cuma kita masih menungguh petunjuk pimpinan,” kata Dawan ketika dikonfirmasi Selasa (10/11).

Ia sendiri enggan menjelaskan kapan surat putusan tersebut diterima. Namun, untuk proses penyerahkan berkas milik mantan bupati Bolmong dua periode itu,  apakah akan segera dilakukan atau masih ada proses lain.

“Kita belum tahu, yang pasti masih tunggu petunjuk,” pungkas Dawan menutup telepon selulernya.

Terpisah, praktisi Hukum Muhamad Zakir Rasyidin mengatakan,  wajar jika lembaga LSM atau pers mempertanyakan soal proses penyerahan berkas tersebut. Namun kata Zakir, mungkin ini hanya soal waktu  saja.

“Saya rasa kalau bicara soal putusan, pihak Kajari akan melaksanakan. Sebab ini bicara putusan. Jadi ini hanya soal waktu saja,” kata Zakir.

Sekretaris Advokad Muda Indonesia ini menambahkan, perlunya kontrol yang dilakukan media masa apaterlebih kasus tersebut sudah masuk pada persidangan yang melibatkan pejabat publik, ujarnya.

Paska sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (16/10) lalu, Hakim Jemmy Lantu SH, mengabulkan gugatan pemohon. Amar putusannya, penerbitan SKP2 oleh Kejari Kotamobagu untuk menghentikan penuntutan kasus yang melibatkan MMS dinyatakan tidak sah. Penolakan itu berdasarkan pencabutan keterangan saksi tidak diatur dalam KUHAP.

“Pencabutan keterangan harus dilakukan di Pengadilan karena empat saksi merupakan terpidana dalam kasus yang sama, berdasarkan bukti kliping koran yang dimasukan pemohon,” kata Hakim saat membacakan amar.

Hakim juga memerintahkan Kejari Kotamobagu untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka MMS ke Pengadilan. Putusan Pra Peradilan tidak bisa dibanding berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 65 tahun 2012. (Has)

Tags: korupsiMMSTPAPD
Previous Post

Ayah di Kotamobagu Tegah Cabuli Anak Kandungnya

Next Post

Bara Hasibuan: PAN Yang Sah Ada Pada Pasangan Sehan-Rusdi

Next Post
Bara Hasibuan: PAN Yang Sah Ada Pada Pasangan Sehan-Rusdi

Bara Hasibuan: PAN Yang Sah Ada Pada Pasangan Sehan-Rusdi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang
Bolmong

KM Regina Ceali 10 Bagi-bagi Hadiah Plus Alat Kesehatan di RSUD Datoe Binangkang

by Redaksi
17 Agustus 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Owner Kapal Motor (KM) Regina Ceali 10 bagi-bagi hadiah dan alat kesehatan di RSUD Datoe Binangkang Bolaang...

Read moreDetails
Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

Bupati dan Wakil Bupati Bolmong Berikan Apresiasi Kinerja Paskibraka

17 Agustus 2025
Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

Sosok Dua Pelajar Pembawa Baki Upacara HUT Proklamasi di Bolmong

17 Agustus 2025
Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

Yusra Alhabsyi Pertama Jadi Irup HUT RI ke 80

17 Agustus 2025
Warning PETI di Potolo dan Oboy

Warning PETI di Potolo dan Oboy

16 Agustus 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.