• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kajari Kotamobagu Enggan Serahkan Berkas MMS

Redaksi by Redaksi
10 November 2015
in Hukrim
0
Soal Kasus MMS, Badan Kehormatan DPRD Propinsi Masih Tunggu Putusan Inkracht

MMS saat diserahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Polres

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
MMS saat diserahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Polres
MMS saat diserahkan ke Kejaksaan oleh Penyidik Polres

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu hingga kini belum memberikan alasan kendala apa belum diserahkannya  berkas tersangka kasus korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan (MMS) ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Meski sudah menerima surat putusan paska sidang praperadilan, tapi proses penyerahan, masih belum dilakukan.

Kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksanaan Negeri Kotamobagu Dawan Manggulapang ketika dikonfirmasi mengaku jika sudah menerima surat putusan dari pengadilan.

“Surat putusannya sudah kita terima. Cuma kita masih menungguh petunjuk pimpinan,” kata Dawan ketika dikonfirmasi Selasa (10/11).

Ia sendiri enggan menjelaskan kapan surat putusan tersebut diterima. Namun, untuk proses penyerahkan berkas milik mantan bupati Bolmong dua periode itu,  apakah akan segera dilakukan atau masih ada proses lain.

“Kita belum tahu, yang pasti masih tunggu petunjuk,” pungkas Dawan menutup telepon selulernya.

Terpisah, praktisi Hukum Muhamad Zakir Rasyidin mengatakan,  wajar jika lembaga LSM atau pers mempertanyakan soal proses penyerahan berkas tersebut. Namun kata Zakir, mungkin ini hanya soal waktu  saja.

“Saya rasa kalau bicara soal putusan, pihak Kajari akan melaksanakan. Sebab ini bicara putusan. Jadi ini hanya soal waktu saja,” kata Zakir.

Sekretaris Advokad Muda Indonesia ini menambahkan, perlunya kontrol yang dilakukan media masa apaterlebih kasus tersebut sudah masuk pada persidangan yang melibatkan pejabat publik, ujarnya.

Paska sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (16/10) lalu, Hakim Jemmy Lantu SH, mengabulkan gugatan pemohon. Amar putusannya, penerbitan SKP2 oleh Kejari Kotamobagu untuk menghentikan penuntutan kasus yang melibatkan MMS dinyatakan tidak sah. Penolakan itu berdasarkan pencabutan keterangan saksi tidak diatur dalam KUHAP.

“Pencabutan keterangan harus dilakukan di Pengadilan karena empat saksi merupakan terpidana dalam kasus yang sama, berdasarkan bukti kliping koran yang dimasukan pemohon,” kata Hakim saat membacakan amar.

Hakim juga memerintahkan Kejari Kotamobagu untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka MMS ke Pengadilan. Putusan Pra Peradilan tidak bisa dibanding berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 65 tahun 2012. (Has)

Tags: korupsiMMSTPAPD
Previous Post

Ayah di Kotamobagu Tegah Cabuli Anak Kandungnya

Next Post

Bara Hasibuan: PAN Yang Sah Ada Pada Pasangan Sehan-Rusdi

Next Post
Bara Hasibuan: PAN Yang Sah Ada Pada Pasangan Sehan-Rusdi

Bara Hasibuan: PAN Yang Sah Ada Pada Pasangan Sehan-Rusdi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah
Bolmong

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

by Redaksi
18 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPj) DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) menemukan banyak proyek bermasalah. Proyek...

Read moreDetails
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

Pemkab Bolmong Amankan Aset di Karang Ria Manado yang  Ditempati 21 KK

17 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.