TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU—Pihak Kejaksaan Negeri Kotamobagu hingga kini belum memberikan alasan kendala apa belum diserahkannya berkas tersangka kasus korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan (MMS) ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Meski sudah menerima surat putusan paska sidang praperadilan, tapi proses penyerahan, masih belum dilakukan.
Kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Kejaksanaan Negeri Kotamobagu Dawan Manggulapang ketika dikonfirmasi mengaku jika sudah menerima surat putusan dari pengadilan.
“Surat putusannya sudah kita terima. Cuma kita masih menungguh petunjuk pimpinan,” kata Dawan ketika dikonfirmasi Selasa (10/11).
Ia sendiri enggan menjelaskan kapan surat putusan tersebut diterima. Namun, untuk proses penyerahkan berkas milik mantan bupati Bolmong dua periode itu, apakah akan segera dilakukan atau masih ada proses lain.
“Kita belum tahu, yang pasti masih tunggu petunjuk,” pungkas Dawan menutup telepon selulernya.
Terpisah, praktisi Hukum Muhamad Zakir Rasyidin mengatakan, wajar jika lembaga LSM atau pers mempertanyakan soal proses penyerahan berkas tersebut. Namun kata Zakir, mungkin ini hanya soal waktu saja.
“Saya rasa kalau bicara soal putusan, pihak Kajari akan melaksanakan. Sebab ini bicara putusan. Jadi ini hanya soal waktu saja,” kata Zakir.
Sekretaris Advokad Muda Indonesia ini menambahkan, perlunya kontrol yang dilakukan media masa apaterlebih kasus tersebut sudah masuk pada persidangan yang melibatkan pejabat publik, ujarnya.
Paska sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Manado, Jumat (16/10) lalu, Hakim Jemmy Lantu SH, mengabulkan gugatan pemohon. Amar putusannya, penerbitan SKP2 oleh Kejari Kotamobagu untuk menghentikan penuntutan kasus yang melibatkan MMS dinyatakan tidak sah. Penolakan itu berdasarkan pencabutan keterangan saksi tidak diatur dalam KUHAP.
“Pencabutan keterangan harus dilakukan di Pengadilan karena empat saksi merupakan terpidana dalam kasus yang sama, berdasarkan bukti kliping koran yang dimasukan pemohon,” kata Hakim saat membacakan amar.
Hakim juga memerintahkan Kejari Kotamobagu untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka MMS ke Pengadilan. Putusan Pra Peradilan tidak bisa dibanding berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 65 tahun 2012. (Has)